PALU – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren, Senin (25/10).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III, Aminullah BK itu diikuti hampir seluruh anggota Pansus serta menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti para pimpinan pondok pesantren, instansi teknis terkait dan Kabag Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Siti Rahmawati.
Rapat finalisasi itu sendiri lebih pada penguatan isi atau konten. Pada kesempatan tersebut, beberapa pimpinan pondok pesantren meminta penjelasan kepada Pansus terkait definisi kiyai, OPD yang akan dilibatkan dalam mendukung Perda ini jika sudah disahkan, serta beberapa item yang lain termasuk pendanaan.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Pansus III, Aminullah mengungkapkan bahwa pada dasarnya pihaknya berupaya mengakomodir apa yang menjadi masukan dari berbagai pihak, terutama dari pondok pesantren.
“Namun demikian, kita juga tetap menyesuaikan dengan kemanpuan daerah,” kata Politisi PKB itu.
Rapat akhirnya ditutup dan dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada Selasa (26/10) besok, kemudian akan dilanjutkan dengan rapat internal.
Dalam rangka penyempurnaan raperda yang dimaksud, sebelumnya sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PKS juga sudah melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tak hanya itu, Pansus juga telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan pesantren di Sulteng, dalam rangka meminta masukan guna penyempurnaan Raperda.
Setelah itu, Pansus kembali melakukan kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi ke DPRD Jawa Barat (Jabar) terkait Raperda.
Di sana, rombongan diterima Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Moh Sidkon dan Cahyo Purwanto dari Biro Hukum Pemprov Jabar, di Ruang Banmus DPRD Jabar.
Dalam pertemuan tersebut, Sidkon yang saat penggodokan Raperda Pesantren Jawa Barat menjadi ketua pansus, secara panjang lebar menjelaskan bagaimana upaya pihaknya menggolkan Raperda yang pertama baru kali ada di Indonesia tersebut.
“Raperda pesantren tidak hanya melibatkan satu OPD, misalnya Dinas Sosial atau di Kesra, tetapi pelibatan semua OPD karena ini terkait politik anggaran,” jelas Sidkon.
Pihak DPRD Jabar sendiri berharap, Raperda Pesantren DPRD Sulteng lebih baik dan sempurna dari Perda yang dimiliki Pemprov Jawa Barat. ***