PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Ferry Marcus Justinus Sumlang menunjuk Mahir Zikki sebagai hakim mediator gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan pemohon kader Partai Demokrat, Abdurrachman M Kasim, terhadap Partai Demokrat (termohon).
Dalam gugatan PMH tersebut ada enam menjadi tergugat, yaitu Agus Hari Mukti Yudhoyono (ketua umum DPP Demokrat), Teuku Riefky Marsya (Sekjen Partai Demokrat), Herman Chairon (kepala BPOKK), Anwar Hafid (ketua DPD Demokrat Sulteng), Moh.Hidayat Pakamundi (sekretaris DPD Demokrat Sulteng) dan Marlela (ketua DPC Demokrat Donggala).
Selain menunjuk hakim mediator ketua majelis hakim, menolak permohonan kuasa hukum Termohon, untuk menyidangkan perkara tersebut di mahkamah partai.
Sidang penetapan hakim mediator itu dihadiri oleh kuasa hukum termohon Dicky Patadjenu Cs dan kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani dan Akbar Mamase, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (27/6).
Ditemui usai persidangan penunjukan hakim mediator, kuasa hukum dari tergugat Dicky Patadjenu mengatakan, hari ini sidangnya diarahkan mediasi, sebelum masuk pada pokok gugatan.
Ia mengatakan, pihaknya selaku tergugat mau mediasi dengan penggugat. Hal-hal apa saja bisa disepakati. Tetapi bila tidak ada kesepakatan, lanjut pada pokok gugatan.
Sebab kata dia, dari penggugat mengarahkan PMH, tapi menurutnya selaku kuasa hukum tergugat, pihaknya mengarahkan sengketa perdata khusus partai politik (parpol).
Dan pendapat hakim tadi ujarnya, melakukan mediasi. Jawaban dan pada putusan sela, maka akan diketahui, apakah ranahnya perdata PMH atau perdata khusus politik.
Ia menambahkan, dalam undang-undang partai politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, setiap sengketa kader internal harus diselesaikan dulu di mahkamah partai.
Hanya dalam hal ini menurut Dicky, penggugat langsung melakukan gugatan PMH, sebab penggugat ini adalah kader dan yang digugat partai sendiri.
Olehnya pihaknya sangat menyayangkan langkah diambil oleh penggugat. Harusnya ini diselesaikan dulu di internal partai. Bila sudah ada putusan mahkamah partai dan salahsatu pihak tidak puas, bisa lanjut ke pengadilan negeri.
Olehnya, pihaknya berharap bisa damai. Ini harus bisa dibicarakan, tapi semua tergantung penggugat dan tergugat.
“Selaku kuasa hukum tergugat kami hanya mengikuti apa yang diperintahkan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Abdurachman M Kasim selaku penggugat mengatakan, dirinya menggugat Partai Demokrat, sebab dinilai sudah melanggar AD/ART Partai Demokrat dan organisasi.
“Bila dalam AD/ART Partai ada salahsatu pasal menyebutkan Musyawarah Cabang (Muscab) serentak boleh. Hari ini juga saya cabut gugatan, tapi bila tidak ada sama-sama menunggu putusan, seperti putusan dimenangkan oleh kader Demokrat Riau yang juga menggugat ketua umum,” imbuhnya.
Ia malah menyampaikan, kalaupun ada upaya damai, itu lebih bagus lagi.
“Kalaupun damai lebih bagus lagi. selesai segala urusan, tetek bengek seterusnya,” pungkasnya.
Gugatan terhadap Partai Demokrat berawal dari kekecewaan Abdurachman M Kasim atas penetapan tergugat VI Marlela sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Donggala.
Ia menilai, penetapan tergugat VI Marlela sebagai Ketua DPC Kabupaten Donggala tidak melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam AD/ART, serta peraturan organisasi.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG