PARIGI – Dua partai politik peserta Pemilu, Gerindra dan Golkar, mendominasi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Parimo, ditemukan sebanyak 191 APK yang ditertibkan, Gerindra menempati posisi teratas yakni sebanyak 42 dan Golkar 19 buah.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Bawaslu Parimo, Fatmawati, Jumat (18/01), mengatakan, pemasangan APK tersebut banyak ditemukan di sejumlah tempat yang dilarang, di antaranya di pohon, tempat fasilitas umum, fasilitas pemerintah, sekolah dan kantor desa. Selain itu ditemukan juga di tempat ibadah.
“APK kedua partai ini banyak yang ditertibkan. Berarti itu melanggar,” ungkapnya.
Selain itu, penggunaan bahan kampanye yang dinilai melanggar, masih didominasi oleh partai Gerindra. Dari total 93 bahan kampanye partai politik yang melanggar, 66 di antaranya adalah milik Gerindra.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, Bawaslu Parimo telah memberikan surat pemberitahuan kepada parpol untuk menertibkan. Setelah menyurat, mereka menempelkan stiker di APK bertuliskan melanggar.
Menurutnya, sejumlah parpol itu pura-pura tidak mengetahui aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU serta Perbawaslu. Karena pihaknya telah lebih dahulu menyampaikannya, sebagai bentuk pencegahan untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang.
“Bahkan KPU sudah beberapakali melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban, apabila parpol tidak mengindahkan pemberitahuan, selama tiga hari.
“Jika parpol tidak menertibkan APK-nya, maka Satpol yang akan menertibkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jenis pelanggaran lain yang juga ditemukan adalah penggunaan logo KPU, karena hal itu tidak dibenarkan. (MAWAN)