PALU – Tren gugatan, hingga sita eksekusi aset lembaga perbankan di Kota Palu, nampaknya meningkat di permulaan tahun ini.
Setelah PT Bank Sulteng yang baru saja menunaikan pembayaran kepada tergugatnya, Chairil Anwar, kini giliaran PT Bank Mandiri yang terbelit masalah dengan nasabahnya.
Direktur Utama PT. Trisakti Della Maharani, Nicolaus Salama melalui kuasa hukumnya Hartawan Supu, mengajukan permohonan eksekusi terhadap bank ini atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 488 K/Pdt/2017.
Jika Bank Sulteng hanya diwajibkan membayar Rp7,6 miliar lebih, angka ganti rugi untuk Bank Mandiri sebagaiamana perintah MA, terbilang fantastis, menembus Rp30 miliar lebih, terdiri dari kerugian materil sebesar Rp735 juta dan imateril Rp29,9 miliar.
Permohonan eksekusi itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (31/01).
Bank Mandiri dihukum membayar ganti rugi oleh MA karena membiarkan pencairan dana sebesar Rp700 juta, yang tersimpan dalam rekening Escrow (penampung) 1510056678888 Giro atas nama PT Makmur Palu Jaya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat.
“Bila Bank melanggar prinsip kehati-hatian, bisa dituntut perdata sampai Rp200 miliar dan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hartawan Supu, Rabu (31/01).
Pihaknya berharap agar pihak bank legowo dan sukarela melaksanakan putusan tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan mengajukan sita eksekusi terhadap Kantor Bank Mandiri Tbk, Cabang Sam Ratulangi Palu.
“Jangan lagi ribut-ribut seperti di Bank Sulteng, yang pada akhirnya Gubernur angkat bicara terkait permasalahannya di media,” katanya.
Dia menjelaskan, kalaupun Bank akan mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK), namun upaya itu tetap tidak menghalangi eksekusi, tetapi selaku pemohon tetap menghargai dan menghormati langkah itu.
“Itu hak termohon karena sarana hukum telah disediakan Negara. Tergantung keberanian pengadilan,” kata Hartawan.
Sebelum permasalahan ini dibawah ke ranah hukum, kata dia, pihaknya telah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, namun tidak maksimal menanganinya.
Kasus ini berawal ketika Nicolaus Salama memperoleh penawaran kerja sama dari PT Makmur Palu Jaya (turut tergugat) dengan Direktur Eddy Hosan, terkait pengadaan mesin listrik tenaga diesel 5 MW di daerah Tambu, Kabupaten Donggala untuk disewakan kepada PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo.
Berdasarkan saran dan petunjuk pihak Bank Mandiri untuk kelancaran dan keamanan transaksi keuangan, maka dibukalah rekening Escrow. Pada saat itu, penggugat bersama tergugat menandatangani blanko speciemen.
Setelah rekening aktif, PLN melakukan pembayaran sebesar Rp 700 juta.
Ketika Nico ingin mencairkan dana tersebut, pihak Bank Mandiri tidak mengabulkan dengan alasan bahwa dana hanya dapat dicairkan apabila atas persetujuan dengan PT Makmur Palu Jaya.
Namun setelah menunggu, Nico mendapat informasi bahwa dana tersebut telah dicairkan atas permintaan PT Makmur Palu Jaya, tanpa sepengetahuannya. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.