PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Forum Group Discussion (FGD), dalam rangka menampung masukan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumber Daya Air, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (14/05).

FGD dipimpin Ketua Komisi III, Sony Tandra dan dihadiri sejumlah anggota komisi III, Huisman Brant Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun, dan Marlelah.

Ketua Komisi III, Sony Tandra, mengatakan, naskah akademik raperda tersebut sudah cukup bagus, namun masih diperlukan saran dan masukan untuk penyempurnaannya.

“Oleh karena itu dibutuhkan sumbang saran dari pihak yang hadir, baik itu tenaga ahli, Cikasda, dan para anggota komisi III lainnya,” kata Sony.

Dalam FGD tersebut, berkembang masalah terkait kewenangan daerah dalam mengurus sumber daya air, yakni Peraturan Presiden (PP) terkait penjabaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Namun, PP itu sendiri sementara disusun dan diharmonisasi oleh perintah pusat.

“Memang akan banyak perubahan, khususnya dalam hal kewenangan, baik itu pusat, provinsi, maupun kabupaten kota. Karena sekarang ini, ada kewenangan kita yang dibatasi sehingga sulit masuk ke wilayah desa, terutama irigasi desa,” ujarnya.

Padahal, kata dia, soal irigasi desa tidak bisa mengharapkan dana desa untuk memperbaiki.

Untuk itu, ia menyarankan agar hal itu diatur dalam raperda, sehingga tidak akan menjadi perdebatan antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Banyak sekali aspirasi masyarakat sulit kami realisasikan, karena kewenangan yang dibatasi ini. Kalau kita mengikuti UU, seharusnya tidak perlu ada Perda, karena perda mengakomodir yang tidak diatur oleh UU,” katanya. *