Frits Kandori Minta Bupati Morut Cabut SK Pelantikan Pejabat

oleh -
Frits Sem A.Kandori

MORUT – Wakil Ketua Bidang Pemerintahan DPD Hanura Provinsi Sulawesi Tengah, Frits Sem A.Kandori meminta kepada Bupati Moh Asrar Abd. Samad untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) Pelantikan 195 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Hal itu menyusul SK tersebut dinilai cacat hukum atau melanggar surat Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) terkait daerah yang melaksanakan Pilkada.

“Setelah mendengar keluhan masyarakat Morut, maka saya sebagai pribadi yang lahir di Morut sekolah TK dan SD di Kolonedale serta sebagai wakil Ketua Bidang Pemerintahan DPD Hanura Provinsi Sulteng, dengan ini merasa sangat Prihatin dengan apa yang terjadi sehubungan dengan pelantikan kemarin tanggal 18-01-2021,” ujarnya kepada Media Alkhairaat Online, Selasa (19/1).

BACA JUGA :  Polres Morowali Amankan Dua Orang Penyalahguna Narkoba

Olehnya dia meminta kepada Bupati segera mencabut SK pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Morut, dan mengembalikan semua posisi dan jabatan serta eselon bagi mereka yang digantikan.

Selain itu juga Frits menilai dalam pelantikan itu tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat ( Baperjakat), sehingga pelantikan tersebut tidak diketahui sama sekali oleh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Morut. Maka baginya Bupati Moh Asrar telah melakukan pelanggaran-pelanggaran menurunkan esselon yang ada.

“Kepada Gubernur Provinsi Sulteng, mohon untuk segera turun tangan dengan menganulir dan memerintahkan kepada Bupati Morut untuk mencabut SK Pelantikan Jabatan dalam lingkup Pemkab Morut yang dilaksanakan kemarin tgl 18-01-2021,” harap Frits Sem A.Kandori menutup pembicaraan.

BACA JUGA :  Uang Saku Atlet Belum Dibagikan, Ketua Kontingen: Insya Allah Pekan ini

Reporter: Irma
Editor: Nanang