Fraksi PKB: 500 Hektar Tanah di Palu “Tersandera”

oleh -
Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi PKB. H. Nanang

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diminta tidak lagi memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) pada sejumlah lahan di Kota Palu yang masa berlakunya berakhir tahun 2019 mendatang. Pasalnya, selama ini pemegang HGB/HGU itu tidak memanfaatkan izinnya untuk melakukan usaha.

Berdasarkan data Fraksi PKB, DPRD Kota Palu, kurang lebih 500 hektar tanah di Kota Palu yang tersandera dengan adanya HGB/HGU tersebut. Sebagian diantaranya terdapat di wilayah Kecamatan Mantikolore.

Bahkan selama ini, masyarakat ada yang tidak mengetahui bahwa lahan warisan mereka masuk dalam wilayah HGB/HGU.

Sekretaris Fraksi PKB, H. Nanang

“Kami dari DPRD Kota Palu telah meminta kepada Pemkot secara tertulis untuk tidak perpanjang izin-izin itu,” kata Sekretaris Fraksi PKB, H. Nanang, Kamis (11/01).

Dia juga mengatakan, para ahli waris baru mengetahui bahwa lahan mereka masuk dalam HGB/HGU, ketika hendak mengurus surat kepemilikan lahan tersebut.

Sehari sebelumnya, Nanang mengatakan bahwa ada enam Fraksi di DPRD Kota Palu yang mengusulkan kepada pimpinan untuk membentuk panitia kerja (Panja) guna menyelesaikan masalah izin HGB/HGU dimaksud.

Enam Fraksi tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golongan Karya (Golkar), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Saat ini, enam fraksi yang mengusulkan pembentukan Panja itu tinggal menunggu surat balasan dari Ketua DPRD.

“Nanti mau habis izinnya baru mau beraktivitas. Jangan lagi ada perpanjangan izin, toh sejauh ini tidak ada bukti pemanfaatannya. Tidak ada pembangunan tidak ada efek positifnya pada masyarakat, maka sebaiknya dikembalikan jangan lagi ada perpanjangan izin,” tegas Nanang. (YUSUF)