PALU- Hingga kini ada enam Kepala Daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menerbitkan surat terkait penerapan, imbauan, permohonan penundaan maupun penangguhan pembayaran angsuran kredit Bank maupun leasing. Kepala daerah tersebut diantaranya, Bupati Tojo Unauna, Donggala, Banggai, Buol dan Walikota Palu.

Penundaan maupun penangguhan pembayarannya tidak hanya di sektor swasta tetapi juga bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD, sebagaimana yang dikeluarkan Bupati Donggala dan Tojo Una-una.

Terkait dengan penundaan bagi ASN dan anggota DPRD, Ketua Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulteng, Sunardi Katili mengatakan, sikap Wali Kota dan Bupati pada prinsipnya baik, tapi kebijakan itu harus sesuai kewenangannya. Sebab secara formal surat permohonan ini bertentangan dengan arahan Presiden RI. Di mana penundaan hanya khusus sektor informal, UMKM dan KUR, tak menyinggung ASN apalagi anggota DPRD. Diperkuat pula dengan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Kemudian, dia menyarankan, Kepala Daerah perlu pertanyakannya, sekaligus mengawal realokasi anggaran pusat.

Hal yang dipertanyakan dan dikawal itu, terkait anggaran restrukturisasi perbankan dan pemulihan pembiayaan UMKM dan dunia usaha sektor informal senilai Rp150 Triliun dan insentif pajak serta stimulus KUR senilai Rp70,1 Triliun. Hal itu di luar sektor kesehatan dan bantuan sosial dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Sebagaimana pula kata dia, arahan Menteri Keuangan pada seluruh Kepala Daerah awal April 2020, sekaligus juga realokasi anggaran daerah. Menkeu RI menyatakan, pemerintah mensubsidi penundaan pembayaran pokok pada leasing dan bank selama 6 bulan dan bunga 3 bulan pertama ditanggung 100 persen dan 3 bulan kedua 50 persen khusus sektor informal, UMKM dan KUR.

Ia menyebutkan, jika semua itu benar, dimana anggaran pusat maupun daerah, khususnya sektor perbankan untuk menalangi terjadi penundaan seluruh pokok dan bunga, maka bank dan leasing tidak merugi.

“Jadi tidak hanya terbitkan surat edaran, imbauan atau permohonan saja, tapi mesti disertai pengalokasian anggaran. Sehingga apa diharapkan kepala daerah dapat terealisasi dengan baik,” tutupnya. (IKRAM)