PALU – Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kelurahan Poboya dan Lasoani.
Aktivitas yang dinilai tidak terkendali itu telah menyebabkan pencemaran udara parah, ancaman terhadap ekosistem, serta pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat lingkar tambang.
Ketua FPK Sulteng, Erwin Lamporo, mengatakan, tingkat pencemaran udara di sekitar lokasi tambang semakin tidak terkendali, menyebabkan angka kematian yang mengkhawatirkan di Poboya dan Lasoani.
“Limbah yang tidak terkosentrasi dan sistem pengelolaan yang buruk menunjukkan bahwa PT CPM tidak memiliki mekanisme pengendalian pencemaran udara yang memadai. Ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap kaidah pertambangan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, CPM secara serampangan menggunakan teknik blasting dalam pembukaan tambang, yang tidak hanya merusak struktur alam, tetapi juga mengancam ekosistem sekitar.
Menurut Erwin, ledakan yang dilakukan tanpa kajian lingkungan yang jelas telah memicu kerusakan besar pada bentang alam dan mengganggu keseimbangan ekologis kawasan Poboya.
FPK juga menyoroti masuknya investasi asing, Macmahon, yang dianggap hanya mengeruk kekayaan tanpa tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesejahteraan warga.
“CPM dikendalikan oleh investasi asing asal Australia, Macmahon, yang hingga kini tidak menunjukkan kontribusi yang jelas bagi perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang,” ujar mantan anggota DPRD Provinsi Sulteng ini.
Dengan adanya investasi itu, lanjut dia, keuntungan besar dari tambang ini mengalir ke luar negeri, sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak buruk, berupa udara beracun, lingkungan rusak, dan hilangnya sumber daya air bersih.
“Ini bukan investasi yang mensejahterakan rakyat, tetapi penjajahan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, PT CPM juga berencana melakukan pengalihan Sungai Pondo sepanjang 1.077 meter untuk kepentingan pengembangan pit Poboya.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berisiko tinggi bagi lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Menurutnya, jika proyek ini dijalankan, dampak buruknya tidak bisa dihindari, termasuk hilangnya habitat bantaran sungai dan ekosistem akuatik, peningkatan erosi dan sedimentasi yang merusak geomorfologi alami, hilangnya jalur drainase alami, meningkatkan risiko banjir, dan lainnya.
Untuk itu, kata dia, FPK menuntut agar menuntut pemerintah dan pihak berwenang segera menghentikan aktivitas pertambangan PT CPM dan mengkaji ulang peran investasi asing Macmahon sebelum lebih banyak nyawa melayang dan ekosistem hancur tak terselamatkan.
“FPK siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak masyarakat dan lingkungan hidup yang sehat,” tutupnya.
Menanggapi hal ini, General Manager (GM) External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, mengatakan, hal-hal yang disampaikan oleh FPK adalah isu-isu lama yang sering disuarakan dan kesemuanya sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh CPM.
“CPM sejauh ini terus berkomitmen untuk melakukan praktik pertambangan yang baik. CPM mematuhi semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. CPM sudah mengantongi semua izin yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan,” jelas Amran.
Intinya, kata dia, CPM berkomitmen untuk beroperasi secara aman dan bertanggung jawab. Dalam operasionalnya mengutamakan kaidah good mining practice.
Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kritik dan masukan yang disampaikan oleh FPK.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh FPK adalah bahan masukan yang baik bagi CPM untuk terus memperbaiki tata kelola tambang ke depannya. (RIFAY)