Forum Penyelamat DKST Sebut SK Pengurus Tidak Sah dan Ambil Uang Negara

oleh -
Jamaluddin Mariadjang

PALU – Anggota Pengurus Dewan Kesenian (DKST) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jamaluddin Mariajang mengatakan, surat keputusan (SK) yang dikantongi oleh pengurus demisioner bermasalah, setelah ditelaah oleh Biro Hukum Setdaprov. Perpanjangan SK pengurusan DKST Sulteng, tanpa adanya musyawarah daerah (Musda).

Selain itu, Jamaluddin dan Forum Penyelamat DKST menduga komisioner DKST Sulteng di bawah pimpinan Hapri diduga telah mengambil uang negara secara ilegal. Hal tersebut dikuatkan dengan telah cairnya proposal yang diajukan oleh DKST tahun 2021 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng.

“SK diperpanjang sendiri, tanpa adanya Musda. Ini bertentangan dengan undang-undang ormas pasal 29 dan 30, bahwa pengurus ormas tidak bisa diperpanjang sendiri tanpa dilakukan musyawarah. Dengan sendirinya SK yang dikeluarkan oleh gubernur batal dengan sendirinya, karena berlawanan dengan undang-undang,” ujar Jamaluddin Mariajang kepada MAL Online, via telepon, Kamis (24/3).

Menurutnya, dengan dalil apapun itu, seperti dalam azas hukum Tata Negara, “lex superior derogat legi inferior” artinya, asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior).

Dengan adanya masalah itu, pihaknya baru-baru ini menghadap ke gubernur Sulteng Rusdy Mastura mendesak gubernur mengeluarkan rekomendasi untuk panitia pelaksana, agar Musda segera dilaksanakan.

“Pengurus demisioner tidak sah, karena melakukan perpanjangan SK tanpa Musda, SK gubernur itu bertabrakan dengan Undang-undang Ormas. SK demisioner tidak memili ADRT, ini bahaya. Bagian hukum gubernur harusnya membatalkan SK tersebut,” ujar akademisi Untad ini.

Selain SK DKST yang bermasalah, ada juga masalah yang lebih berat yang dilakukan oleh demisioner akhir tahun 2021. Dia diduga telah menerima bantuan Ormas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sebesar 125 juta.

“Saya dapat info langsung dari Kabid Kebudayaan, Pak Rahman Ansar bahwa demisioner DKST telah menerima bantuan Ormas cair pada bulan Agustus atau Desember 2021. Saya lupa bulannya, tapi saya sudah diberi tahu sudah cair anggaran itu 125 juta. Sedangkan 25 juta saja kalau tidak jelas harus diperiksa apalagi 125 juta,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pengurusan yang tidak jelas dengan SK yang cacat hukum, menerima bantuan dari pemerintah itu sama saja namanya perampokan uang negara. Bantuan tersebut harus dikembalikan.

Menurut pihaknya, bantuan 125 juta yang telah diterima mestinya harus ada laporan pertanggungjawaban. Inspektorat harus memeriksa aliran dana tersebut.

Di tempat terpisah pengurus DKST Provinsi Ashar Yotomaruangi mengatakan, sesuai rekomendasi Gubernur Sulteng Nomor.431/66/GUB.ST tertanggal 9 Maret 2022, Musda V DKST akan dilaksanakan 26 Maret mendatang, bertempat di Asrama Haji. Rencananya Musda DKST akan dihadiri sekitar 500 orang dari 13 kabupaten/kota se-Sulteng.

Menurutnya, niat Forum Penyelamat DKST segera melaksanakan Musda, untuk mengakhiri polemik yang terjadi di organisasi ini. Karena dengan Musda ini, akan terjadi satu mekanisme yang transparan dan akuntabel lewat rekomendasi gubernur.

“Menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulteng, kami panitia Musda V DKST tetap akan melaksanakan Musda pemilihan pengurus baru DKST Sulteng pada 26 Maret 2022. Pelaksanaan Musda kali ini, panitia menggunakan dana swadaya sebagai bentuk atau upaya agar Musda bisa segera terlaksana dengan baik dan mengakhiri polemik,” ujar Ashar Yotomaruangi via telepon kepada MAL Online, Rabu malam (23/3).

Reporter: IRMA
Editor: NANANG