JAKARTA – Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dalam operasi bersama Operation Lion’s Roar.

Serangan udara dan rudal tersebut menargetkan pangkalan militer, fasilitas pertahanan, serta struktur kepemimpinan Iran, dan telah menewaskan ratusan warga sipil serta menghancurkan infrastruktur vital, termasuk rumah sakit dan sekolah.

Bahkan, Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dilaporkan tewas akibat serangan tersebut.

Oleh Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI, tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum internasional dan tergolong kejahatan perang, sebagaimana diatur dalam Article 8 Statuta Roma, karena menyerang fasilitas sipil.

“Karena itu, Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Donald Trump semakin mengalami krisis legitimasi pasca serangan yang dilakukan terhadap Iran,” ungkap M Ridha Saleh, Kolektif Nasional Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI, Rabu (04/03).

Kata dia, kredibilitas moral inisiator BoP pun menjadi sangat lemah ketika justru melakukan pelanggaran hukum internasional dan memicu perang.

Selain itu, lanjut dia, keanggotaan Indonesia dalam BoP sejak awal problematis sebab tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga berpotensi melanggar konstitusi.

“Bergabungnya Indonesia juga hanya akan membebani keuangan negara dengan kontribusi besar tanpa manfaat nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Lebih jauh, kata dia, struktur BoP sendiri tidak sama sekali melibatkan Palestina dalam agenda rekonstruksi Gaza, sehingga kontra-produktif terhadap mandat politik luar negeri Indonesia untuk menghapus penjajahan di dunia.

“Meneruskan agenda BoP hanya akan membawa Indonesia terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Gaza dan melanggengkan praktik politik dominasi serta imperialisme,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, ditunjuknya Indonesia sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF) di keanggotaan BoP pun mengharuskan Indonesia mengirim pasukan ke Gaza.

Hal ini dinilai kontradiktif dengan resolusi konflik, terlebih pengiriman tanpa disertai dengan mandat Dewan Keamanan PBB.

“Pengiriman pasukan juga hanya akan mengorbankan prajurit TNI karena tanpa diiringi tujuan yang jelas,” ujarnya.

Indonesia, lanjut dia, seharusnya menegaskan posisi non-blok dengan mengecam segala bentuk pelanggaran hukum internasional, serta berkontribusi pada de-eskalasi konflik melalui jalur diplomasi.

Selain itu, Indonesia juga perlu memanfaatkan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, terlebih saat ini dipercaya sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

“Dengan demikian, kami berpandangan tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk tetap bertahan dalam keanggotaan BoP. Indonesia harus segera menarik diri demi menjaga konsistensi politik luar negeri yang menitikberatkan pada prinsip non-alignment, kredibilitas hukum internasional, dan komitmen terhadap perdamaian dunia,” pungkasnya.

Berikut Kolektif Nasional Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI:

  1. Zumrotin K Susilo
  2. Chandra Setiawan
  3. Ifdhal Kasim
  4. Hesti Armiwulan
  5. Hafid Abbas
  6. Roichatul Aswida
  7. Saharuddin Daming
  8. Ahmad Taufan Damanik
  9. M. Imdadun Rahmad
  10. Siti Noor Laila
  11. M. Ridha Saleh