PALU – Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia menyampaikan hasil Konferensi Nasional (Konfernas) V Tahun 2019 yang dilaksanakan di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada 1-3 Maret 2019, kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, Senin.
“Hasil Konferensi Nasional V tersebut disampaikan langusng oleh Ketua Umum Asosiasi FKUB Indonesia Ida Pangalingsir Agung Putra Sukahet, kepada Presiden Jokowi ,” kata Ketua FKUB Sulteng Prof Dr H Zainal Abidin ketika dihubungi dari Palu, Senin, setelah pertemuan singkat perwakilan FKUB dengan Presiden Jokowi.
Zainal Abidin menyampaikan kepada Presiden Jokowi, bahwa FKUB siap untuk menyukseskan, menjaga perdamaian dan ketentraman, pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif dan DPD tahun 2019.
FKUB juga menyatakan siap membantu penyelanggara pemilu untuk menyosialisasikan pemilu kepada masyarakat, demi peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu 2019.
Zainal Abidin mengatakan FKUB melalui Ida Pangalingsir Agung Putra Sukahet, memohon kepada Presiden Jokowi agar kiranya memberikan perhatian khusus kepada FKUB.
FKUB meminta agar kelembagaan, termasuk peran dan fungsi serta penganggaran FKUB diatur dalam Peraturan Presiden, sehingga lebih memaksimalkan peran pembinaan oleh FKUB.
“Presiden sepakat dengan FKUB untuk mewujudkan pemilu 2019 yang aman, damai dan tentram. Presiden juga sepakat dengan FKUB terkait peran meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Zainal Abidin.
Presiden Jokowi juga menyetujui usulan Asosiasi FKUB Indonesia yang meminta kelembagaan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden.
Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pertemuan itu, meminta Mensesneg menindaklanjuti usulan FKUB terkait kelembagaan itu.
Pertemuan Asosiasi FKUB Indonesia dengan Presiden Jokowi berlangsung selama sekitar 1 jam, dimilai sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dalam pertemuan itu Ketua Umum FKUB juga menyampaikan bahwa Konferensi FKUB tahun 2020 akan dilaksanakan di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara,” kata Ketua MUI Palu itu.
Konferensi FKUB se-Indonesia di Makassar yang berlangsung selama tiga hari menghasilkan beberapa program strategis dalam bidang penguatan peran kekembagaan, antara lain peningkatan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 Tahun 2006 menjadi Undang-undang Kerukunan atau Peraturan Presiden.
Penguatan FKUB dengan Badan Hukum dan Anggaran yang jelas memperkuat peran dan fungsinya.
Pembentukan FKUB tingkat kecamatan yang diperkuat lewat Peraturan Gubernur atau Bupati. Membentuk lembaga perempuan peduli kerukunan dan wadah kerukunan pemuda lintas agama. (RIFAY)