LUWUK – Berakhirnya hak guna usaha. (HGU) PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) No. 1 Desa Singkoyo 1991/1992 di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai harus dipastikan sebagai momentum berakhirnya penderitaan rakyat atas praktik PT KLS di dataran ini.

Aktivis Agraria Eva Bande mengatakan, perjuangan panjang serikat-serikat tani atas keadilan sepatutnya oleh pemerintah direspons dengan segera. Redistribusi area ini kepada rakyat secepatnya dilaksanakan.

” HGU yang sudah Habis masa waktunya adalah objek Reforma Agraria, maka wajib pemerintah dan BPN redistribusi atas HGU PT KLS di Desa Singkoyo kepada petani penggarap yang benar-benar petani,” kata Eva kepada MAL Online, Selasa (22/3).

Ia mengatakan, mereka Serikat Petani Pejuang Tanah Air beserta serikat-serikat tani yang berhimpun di dalamnya, akan mengawal proses ini, agar tidak lagi menjadi objek “permainan” pemerintah.

Pihaknya juga mendesak BPN membatalkan tiga HGU PT KLS yaitu HGU No. 29 Desa Toili/Sinorang seluas 113 Ha tahun 2007, HGU No. 30 Desa Toili/Saluan luas 193 Ha tahun 2007, dan HGU No. 31 Desa Toili luas 135 Ha tahun 2007 yang terbit dalam Suaka Margasatwa Bangkiring dan areal pertanian sawah milik masyarakat Tetelara.

Oleh karena itu, mereka meminta BPN segera melakukan redistribusi area ini pada masyarakat petani yang sudah berjuang.

“Kemenangan rakyat sudah di depan mata, rakyat tidak boleh lalai. Serikat-serikat tani segera mengawal dan mengkonsolidasikan diri dengan matang dan kuat untuk pelaksanaan langkah-langkah perjuangan lebih lanjut,” mengakhiri.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang