Enam Pemilik Pangkalan LPG “Nakal” Jalani Proses Hukum

oleh -
Asisten II Pemkot Palu, Denny Taufan

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mencatat sebanyak enam pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram (kg) yang sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Keenam pangkalan tersebut berada di dua lokasi, yakni di Pasar Masomba dan di Jalan Dewi Sartika.

“Berdasarkan laporan laporan warga tentang adanya pangkalan gas elpiji 3 kg yang nakal itu, maka Tim Pengawas Elpiji 3 kg telah melakukan tindakan penertiban. Kini prosesnya sudah tahap BAP di Polres Palu,” kata Asisten II Bidang Perekonomian, Pemkot Palu, Denny Taufan, Kamis (18/03).

Kata dia, dari empat TKP yang ada di Pasar Masomba, masih ada tiga yang belum hadir. Sedangkan dua temuan di Jalan Dewi Sartika, salah satunya sudah di BAP sementara yang satunya belum karena yang bersangkutan masih isolasi mandiri.

Setelah proses BAP selesai, lanjut dia, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian baru dilakukan gelar perkara.

Kata Deny, Tim Pengawasl Elpiji 3 kg yang masuk dalam sektor Migas ini sebelumnya telah ada, namun mereka masih fokus di BBM, sementara untuk gas elpiji cuma dipantau saja.

“Tahun ini tim pengawasan Gas Elpiji 3 kg ini telah mengubah pola sebelumnya yakni dari pembinaan ke penindakan,” jelasnya.

Dalam hal pengawasan terhadap pangkalan gas 3 kg ini, kata dia, yang paling utama yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp18 ribu per tabung

“Jadi setelah kita mengawasi, ada beberapa cara permainan yang dilakukan pangkalan, misalnya ada pangkalan dan pengecer yang melakukan penimbunan,” ungkapnya.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengintegrasikan dengan Hiswana Migas, sehingga terjalin sinergi dalam melakukan penindakan,” pungkasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay