Empat dari Lima Terdakwa Korupsi Pesanggrahan Morut Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Copy Paste

oleh -
Empat dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pesanggrahan KM 3, pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara 2017, ajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu, 16 November 2022. FOTO: IST

PALU– Empat dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pesanggrahan KM 3, pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara 2017, ajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (16/11).

Empat terdakwa itu yakni, mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara Mislihaty Asli Poea, selaku PPK dalam proyek tersebut. Kemudian terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, selaku Ketua Tim PHO (Propesional Hand Oper) proyek pembangunan Pesanggrahan, dan dua terdakwa selaku pihak rekanan yakni Sahabuddin dan terdakwa Muh. Ifrad H. Sabolla.

Dalam eksepsi ke empat terdakwa yang dibacakan masing-masing tim penasihat hukum, pada dasarnya mengharapkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dalam putusan selanya memutus dengan menyatakan dakwaan jaksa harus dibatalkan. Pertimbangannya juga serupa yakni jaksa dalam menyusun surat dakwaannya kabur dan tidak cermat.

BACA JUGA :  Subsatgas Dokkes OMP Polres Touna Periksa Kesehatan Personel

Bahkan salah satu dari penasihat hukum terdakwa menyatakan kalau surat dakwaan JPU, hanya copy paste antara dakwaan primer dan subsider yang semestinya uraian perbuatan terdakwa haruslah berbeda jika didakwa dengan dakwaan tersebut.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari penahan, dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa pada kedudukannya,” ujar Rachmi, salah satu tim penasihat dari terdakwa Muh. Ifrad H. Sabolla.

Sementara terdakwa Howard A Lario bersama tim penasihat hukumnya, Syahrul dan Ridwan di dalam persidangan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

BACA JUGA :  Besok, JPU Ekspose Perkara Penipuan dan Penggelapan Pengiriman Material Tower

“Setelah kami membaca surat dakwaan JPU. Kami menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Karena dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil. Kami hanya ingin persidangan masuk agenda selanjutnya,” ungkap Syahrul di dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri.

Terhadap eksepsi ke empat terdakwa JPU Eric Putradiyanto menyatakan akan mengajukan tanggapan terhadap eksepsi ke empat terdakwa. “Kami akan ajukan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa yang mulia,” katanya memberi sikap di dalam persidangan.

Oleh karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan kedepan. Sidang akan kembali dihelat Rabu, 30 November 2022. Dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi ke empat terdakwa yakni Mislihaty Asli Poea, Putramasi Jaksam Batewa, Muh. Ifrad H. Sabolla, dan Sahabuddin, serta agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Howard A Lario yang tidak mengajukan eksepsi.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilgub, Sekretaris Bawaslu Sulteng Diperiksa Senin Depan

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG