Terdakwa Pelanggaran UU ITE Terkait Aktivitas Tambang Poboya Keberatan dengan Dakwaan JPU

oleh -
Agus Adjaliman (tengah) bersama penasehat hukumnya, usai menjalani sidang di PN Palu, Selasa (07/05). (FOTO: IST)

PALU – Agus Adjaliman, terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami minta waktu sepekan untuk mengajukan eksepsi,” kata Agus Salim, salah satu kuasa hukum, didampingi rekannya, Julianer, Mey Prawesty, Ahmar Welang, dan Safarudin, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (07/05).

Atas permintaan dari kuasa hukum terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto pun memberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan eksepsi.

Ditemui usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Agus Salim, merasa miris atas kasus yang menimpa kliennya.

“Kenapa UU ITE yang pasal karet. Padahal dalam kasus Haris Fatia, ia bebas melawan Luhut Binsar Panjaitan. Kenapa itu tidak dijadikan yurisprudensi,” kesalnya.

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Desianty, dalam dakwaannya, menyatakan, Agus telah melakukan sejumlah postingan di Facebook (FB), di antaranya terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan.

Postingan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pada waktu berbeda.

Akibat perbuatannya, menimbukkan pencemaran nama baik dan menimbulkan kegemparan bagi warga Kota Palu.

Agus didakwa pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay