PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, asal Fraksi NasDem, Mutmainah Korona memiliki pandangan khusus terhadap kasus ekploitasi anak di daerah tersebut kemarin.
Mutmainah mengaku, pada dasarnya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh tim razia Pemerintah Kota Palu dalam menekan jumlah anak-anak yang di eksploitasi oleh para orang tua, atau kelompok tertentu.
“Tentunya ini menjadi bagian utama menjalani tugas dan fungsi dalam penanganan masalah anak jalanan, dan kami juga mendukung proses pendampingan yang dilakukan oleh DP3A, Dinsos dan PPA Polres Palu yang sigap untuk melakukan pemulihan trauma termasuk pendampingan terhadap anak ini, agar bisa dimediasi kepada kedua org tuanya yang telah mengeksploitasi dan bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap anak ini,” kata Mutmainah, di Palu, Rabu (10/03).
Hanya saja, Mutmainah Korona sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum Pol PP yang mempublikasikan secara terbuka anak yang telah dirazia itu, hanya untuk kepentingan publikasi atas kerja yang telah dilakukan.
Menurut dia, jika mengacu dengan Undang-Undang Perlindungan Hak Anak, sangat jelas melarang untuk mempublikasikan apapun terkait anak sebelum meminta izin kepadanya.
“Tidak boleh ada publikasi secara terbuka yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkhusus yang melakukan razia kepada anak. Silahkan mempublikasikan kasusnya, tapi tidak boleh memfoto anak tersebut apalagi memvideokan, apalagi kasus ini sangat melanggar hak anak. Jadi saya tekankan, agar cara seperti ini tidak boleh lagi dilakukan oleh OPD terkait,” tegas Mutmainah.
Meski demikian, Mutmainah mengaku mendukung proses pendampingan terhadap anak yang dilakukan oleh DP3A, Dinsos dan PPA Polres Palu yang sigap melakukan pemulihan trauma.
“Kami mendukung proses pendampingan terhadap anak ini, agar bisa dimediasi kepada kedua orang tuanya, yang telah mengeksploitasi dan bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap anak ini,” akunya.
Dalam konteks ini, Mutmainah melihat ada beberapa hal yang menjadi tugas utama kedepan, terkait dengan kasus ini. Pertama, mempercepat lahirnya Peraturan Wali kota (Perwali) untuk segera ada kebijakan teknis dari Perda Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak. Dua, draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang saat ini mulai di susun oleh tim penyusun, nanti ketika sudah masuk ke DPRD harus betul-betul diperjuangkan di Panitia khusus Rancangan peraturan daerah (Pansus Ranperda) RPJMD untuk bisa pastikan, hak anak pun menjadi indikator utama yang semua aspek harus dimasukan.
Tiga, kerja Komisi A akan terus berupaya semaksimal mungkin bisa terus bersinergi degan OPD terkait, agar pemenuhan dan perlindungan anak bisa terealisasi, dan setiap perencanaan program. Serta melakukan pengawasan secara bertahap. Termasuk politik anggarannya. (YAMIN)