PALU – Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) meminta kepada pimpinan Universitas Tadulako (Untad) maupun Inspektorat Jendral agar bersikap jujur dan bertanggungjawab. Hal ini sebagai bentuk sikap HPA dalam menyikapi dugaaan penyalahgunaan kewenangan yang telah mengakibatkan kerugian dana negara yang bersumber dari masyarakat, yakni Dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad.
“Kami punya kewajiban untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk Untad. Sebab, ribuan warga Alkhairaat punya anak-anak yang dititip di kampus ini untuk menimba ilmu,” kata Ketua Umum HPA, Habib Husen Idrus Alhabsyie, Kamis (06/01).
Kata dia, dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor: 2 Tahun 2012 pasal 78 tentang Akuntabilitas Perguruan Tinggi, harus dipublikasikan kepada masyarakat. Apalagi, kata dia, hal itu berkaitan dengan dana masyarakat yang dipungut oleh Untad.
“Dengan cara apapun kami bertekad mengawasi ini,” tegas Habib Uchen, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad menengarai adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana BLU di kampus tersebut.
Sumber data estimasi kerugian negara itu berasal dari laporan Dewan Pengawas (Dewas) Untad, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Untad Tahun 2018, 2019 dan 2020, serta pihak terkait lainnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam lampiran surat KPK Untad, terdapat penggunaan dana BLU yang dianggap bertentangan dengan aturan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Dari data yang tercatat, terdapat penggunaan dana yang bertentangan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Untad senilai Rp10.284.835.000, Perjalanan Dinas Keluar Negeri Tahun 2019 sebesar Rp3.288.213.000, Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium Rp14.008.300.000. Pengelolaan IT Rp13.500.000.000 dan Transfer dari Yayasan Potma Untad ke Rekening BLU senilai Rp15.000.000.000, sehingga total mencapai Rp56.081.348.000.
Rincian-rincian penggunaan dana BLU ini menjadi bagian dari lampiran laporan KPK Untad saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan BLU bersama pihak DPRD Sulteng, Kamis kemarin.
Pihak KPK Untad sendiri sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana BLU tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, pihak Kejati Sulteng menyatakan sedang menunggu hasil audit internal dari Kemenristekdikti atas laporan yang disampaikan KPK Untad tersebut. Hal ini dilakukan sebab laporan KPK Untad juga ditembuskan Kemenristekdikti.
Ia mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Kementerian akan ada audit internal, atas laporan-laporan itu.
Sehingga, pihaknya menunggu rekomendasi hasil audit internal tersebut. (RIFAY)