PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang calon legislative (caleg) dari PDI-Perjuangan, Jein Meiske Palungkun dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.
Caleg DPRD Provinsi Sulteng dari daerah pemilihan (dapil) Kota Palu itu terpaksa berurusan dengan meja hijau karena terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Helen Saputra, senilai Rp84,552 juta.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 372 KUHP,” demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU Tigor Alfred Zineger, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (08/04).
Setelah pembacaan tuntutan itu, Ketua Mejelis Hakim I Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penesehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Rabu (10/04) mendatang.
“Cukup satu hari saja waktu yang kami berikan untuk melakukan pembelaan, pengacaranyakan senior,” katanya.
Pengacara terdakwa, Felix Manurung mengatakan akan menyiapkan materi pembelaan sesuai waktu yang telah ditetapkan majelis. Dalam pembelaan pihaknya akan menghadirkan satu saksi dan kwitansi.
Terkait dengan tuntutan 2,6 tahun itu, dia menilai sudah sangat maksimal dalam konteks perkara itu.
“Tapi kitakan optimis, bahwa perkara ini ada perdatanya. Materi pembelaan kami akan mengarah juga ke perdata, karena dari awal perkaranya ini perdata. Di situ ada perjanjian lisan, hitung-hitungannya juga tidak persis sama karena dari beberapa fakta persidangan seperti apa dituduhkan kepada Jein, menyangkut uang yang Rp16 juta digunakan terdakwa untuk pembayaran rental. Itu terbukti di fakta persidangan,” terangnya.
Kasus ini berawal ketika Helen Saputra (korban) bekerja sama dengan terdakwa pada bulan Juni 2017 dalam penjualan kosmetik.
Untuk menunjang kerja terdakwa, Helen membeli satu unit mobil Agya sebagai mobil operasional dengan uang muka Rp36 juta dan telah membayar angsuran selama tiga bulan. Biaya per bulannya sebesar Rp3,282 juta.
Namun di Januari 2018, Helen mulai curiga pada terdakwa atas penjualan barang miliknya yang didistribusikan ke swalayan-swalayan.
Helen lalu meminta kepada terdakwa untuk melakukan stop opname terhadap barang-barang miliknya, tapi terdakwa tidak melakukanya dengan berbagai alasan.
Helen kemudian meminta kepada terdakwa agar menarik barang di swalayan dan meminta mengembalikan mobil operasional tersebut.
Sejak itu terdakwa terkesan selalu menghindar dari Helen, hingga Helen membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban sebesar Rp84,552 juta. (IKRAM/YAMIN)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.