Dugaan Penggelembungan Suara, PKB Sigi Tolak Hasil Pleno

oleh -
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sigi, Taufik (tengah) memberikan keterang pers, Jumat (08/03) (FOTO : media.alkhairaat.id/Hamid)

PALU – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sigi meminta kepada pihak terkait untuk segera menindak lanjuti adanya dugaan penggelembungan Suara yang terjadi di Dapil 5 Sigi.

“Kami menemukan adanya dugaan penggelembungan suara di Dapil 5. Dalam Hal ini selaku Peserta Pemilu kami telah dirugikan dengan adanya kejadian ini,” Kata Sekretaris DPC PKB Sigi, Taufik, kepada media ini, Jumat (08/03).

Dia menambahkan bahwa Pihaknya kini tengah menunggu proses pelaporan tersebut.

“Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima dan sedang menjalani proses,” ujarnya.

Kata, Taufik bahwa Saat ini tahapannya sudah masuk pada Pleno yang berlangsung di KPU Provinsi Sulteng.

“Kemarin kan di KPU Sigi sudah melaksanakan Pleno,” tuturnya

BACA JUGA :  Cawagub Agusto: Sedangkan Saya Diintai, Apa-apaan Ini!

Menurutnya, terkait adanya temuan baru tersebut pihaknya juga sudah melaporkan kepada Bawaslu Sigi

“Kita hanya menginginkan agar suara yang ada itu dikembalikan sebagaimana yang sesungguhnya,” ucapnya.

Karena menurutnya di C1 Plano dan C Hasil itu sama

“Yang membuat kita kaget ini saat di D Hasil dari Kecamatan (PPK) itu berubah,” Ungkapnya.

Kata Taufik, adanya penambahan jumlah suara terhadap salah satu partai dari sebelumnya berjumlah 20 menjadi 29.

BACA JUGA :  Kecelakaan Kerja di Morowali, Anwar Hafid Minta Keseriusan Pemerintah

“Ini yang membuat kami tidak terima, karena telah dirugikan akibat hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kata Taufik dalam hal dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di PPK dan ini menguntungkan partai lain.

“Karena di Dapil 5 ini selisih suara para caleg ini cukup ketat, hanya selisih satu suara,” terangnya.

Sehingga kata dia, dengan adanya temuan ini PKB Sigi menyatakan menolak hasil ini perhitungan Suara di Dapil 5, dan ini dibuktikan dengan sikap PKB Sigi, yakni tidak mau menanda tangani hasilnya.

“Kami bergerak untuk melaporkan hal ini termasuk mengirimkan surat penolakan hasil pleno KPU Kabupaten Sigi, yang kami tembuskan juga ke Bawaslu Provinsi Sulteng,” bebernya.

BACA JUGA :  Bidpropam Lakukan Pemeriksaan Disiplin Personel Polda Sulteng

Kata dia, penolakan hasil pleno tersebut khusus di Dapil 5 yakni Marawola, Kinovaro dan marawola barat.

Terkait masalah ini, Taufik juga mengaku bahwa persoalan ini bukan hanya diketahui oleh DPW PKB, tapi sudah di sampiakan ke DPP.

“Menurut Info DPP akan menyiapkan Tim Advokasi untuk mendampingi terkait masalah ini,” ungkapnya.

Reporter : Hamid
Editor : Yamin