PALU – Penanganan kasus dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), telah memasuki tahap II.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melimpahkan berkas perkara, 316 item barang bukti dan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah semuanya dinyatakan lengkap.

Kasus ini sendiri melibatkan dua tersangka, yakni mantan Rektor Untad, MB dan seorang dosen, TB.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, I Nyoman Purya, di ruang kerjanya, Rabu (07/02), membenarkan ada pelimpahan tahap II oleh penyidik Kejati Sulteng, sekitar pukul 14.00 Wita.

“Tersangka yang diserahkan mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad dan seorang dosen, TB sebagai koordinator IPCC Untad,” jelas Nyoman.

Ia menyebutkan, selain menyerahkan tersangka, juga diserahkan barang bukti sebanyak 316 item, di antarannya berupa dokumen surat sertifikat tanah dan lainnya.

Menurutnya, dalam kasus ini terjadi penyalahgunaan pengelolaan anggaran IPCC Untad yang tidak sesuai peruntukannya/fiktif dan dipergunakan untuk keperluan pribadi.

“Hasil auditor independen diduga merugikan keuangan negara senilai Rp4,7 miliar dari total kerugian Rp6,473 miliar lebih, dikurangi yang telah dikembalikan tersangka sebesar Rp1,7 miliar,” ungkapnya.

Ia mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 junto pasal 18, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, sebelum habis masa penahanannya 20 hari ke depan yaitu mulai hari ini Rabu (07/02) sampai Senin (26/02),” pungkasnya.

Reporter : Ikram
Edtor : Rifay