PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir Cyio dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Sedangkan Taqyudin Bakri dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti Rp294,7 juta subsider 3 tahun penjara.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi berupa penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako melalui pembentukan dan pengelolaan Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) di Untad Palu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Muhamad Basir Cyio bertindak selaku penanggungjawab teknis IPCC Untad dan Taqyuddin Bakri sebagai Koordinator IPCC.
Tuntutan terhadap keduanya dibacakan dalam berkas terpisah oleh JPU Tri Iriawan untuk terdakwa Muhamad Basir Cyio dan JPU Mustika Ayu bagi terdakwa Taqyudin Bakri, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (26/06) petang.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I, Junto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hal memberatkan bagi terdakwa Muhamad Basir Cyio, perbuatannya merugikan keuangan negara, dilakukan pada masa Covid -19, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan,” ungkap JPU Tri Iriawan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Rabu (03/07) mendatang.
JPU mendakwa mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Angka ini dari total kerugian sebesar Rp6,473 yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.
Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay
Reporter : IKRAM