Dugaan Korupsi di BPBD Sigi, Resmin “Lepas” dari Jeratan Hukum

oleh -
Tim penyidik Pidsus Kejari Donggala saat menggiring Resmin Laze ke Rutan Donggala, beberapa waktu lalu. (FOTO: DOK KEJARI DONGGALA)

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palu menjatuhkan putusan onslag atau melepas dari segala tuntutan kepada Pelaksana Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi, Resmin Laze, Senin (12/03).

Putusan ini dijatuhkan setelah sebelumnya terjadi perbedaan pendapat (disenting opinion) dengan salah satu hakim anggota.

Dalam hukum pidana, putusan onslag mengartikan bahwa segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Pada kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Cristian Soetantjo yang bertindak selaku rekanan. Namun berbeda dengan Resmin, Cristian justru dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pengerukan Sungai Mewe, tahun 2013 yang melekat di BPBD Sigi.

“Terdakwa Resmin Laze diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada.

Menurut Made, perbuatan terdakwa yang membayarkan Rp1,4 miliar atas pengerjaan pengerukan Sungai Mewe hanya kesalahan prosedur dan administrasi, tapi dampak dan manfaatnya sangat besar dirasakan warga sekitar. Selain itu, tidak ada sepersenpun keuntungan yang diperoleh terdakwa pada pekerjaan tersebut.

Sebelumnya, JPU Muhamad Tang menuntut pidana penjara masing-masing 2,6 tahun kepada terdakwa , membayar denda Rp 150 juta, subsidair 6 bulan kurungan, kepada Cristian Soetantjo juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 536 juta.

Usai membacakan putusannya, ketua majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Sesuai dakwaan JPU, pada tahun 2013, ada kesepakatan antara Cristian Soetanjo dengan Resmin Laze untuk mengerjakan pengerukan Sungai Mewe yang berlokasi di tiga desa di Kecamatan Kulawi Selatan, yakni Desa Oo, Pilimakujawa dan Desa Lempelero.

Padahal, Resmin mengetahui bahwa Cristian tidak mempunyai perusahaan

Tak sampai disitu, Resmin Laze juga mengusulkan kepada Bupati Sigi untuk menetapkan status transisi darurat kepemulihan. Namun SK Bupati hanya formalitas belaka. Resmin justru melakukan kegiatan menyimpang dari SK tersebut dengan melanjutkan pengerukan sungai di tiga desa tersebut.

Setelah pekerjaan, terdakwa Cristain mengajukan permintaan pembayaran kepada Rezmin dengan merekayasa dokumen penawaran, sehingga perhitungan yang dimintanya lebih tinggi dari semestinya.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp907 juta. (IKRAM)