Dua TPS di Poso Akan Lakukan PSU

oleh -
Kantor KPU Kabupatrn Poso (Foto:MAL/Ishaq)

POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso menerima rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024, di dua wilayah kecamatan.

Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Daeng Nusu mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi itu setelah adanya laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, karena ada temuan ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan Pemilu di wilayah tersebut,

Kedua wilayah kecamatan yang dimaksud yaitu Pamona Utara di Kelurahan Petirodongi TPS 01 dan Poso Kota Selatan di Kelurahan Lembomawo TPS 05.

“Jadi intinya, rekomendasi PSU yang diterima oleh KPU Poso itu hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS dengan beberapa keadaan sesuai ketentuan pada pasal 372 Undang-Undang No 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum serta PKPU No 25 tahun 2023 pada pasal 80 dengan mekanisme penyampaian secara berjenjang dari KPPS ke PPK sampai ke KPU Kabupaten Poso,” ungkap Ridwan, Jumat (16/2).

BACA JUGA :  Ibadah Mudah dan Murah

Namun kata Ridwan, sebelum menindaklanjuti PSU, pihak yang merekomendasikan harus benar-benar memenuhi kajian hukum maupun bukti-bukti yang memadai, sehingga pihaknya bisa menjadikan dasar yang kuat untuk dilakukan PSU.

“Setelah itu nanti akan ada keputusan KPU, untuk diadakannya PSU di TPS yang bermasalah,” sebutnya.

Sementara itu kata Ridwan, sesuai ketentuan pasal lainnya, batas PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara di TPS. Maka dalam rangka efisiensi serta dilaksanakannya PSU secara serentak, KPU Poso masih menunggu adanya rekomendasi dari pengawas pemilu lainnya.

“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi PSU dari pengawas Pemilu, jika memang masih ada selain dua TPS tadi. Menimbang batas waktu 10 hari tadi dengan berbagai tahapan yang harus dilaksanakan dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hilangnya Pangan Lokal dan Dampaknya bagi Masyarakat Ngata Toro

Reporter: Ishaq Hakim
Editor: Nanang