PALU- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap dengan inisial RM dan AR, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian pemerintah umum Sekretariat Daerah (Sekda), Kabupaten Parigi Mautong 2015-2016. Keduanya ditahan di Rutan Palu untuk 20 hari kedepan, sejak Jum’at (9/7) tadi.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II A Palu.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, sebelumnya tersangka RM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka kepada keduanya.
Reza menambahkan, tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain.
“Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” kata Reza.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG