PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), mencatat dari 23 Kecamatan di wilayah itu, ada dua Kecamatan telah memenuhi kuota pendaftar Pengawas Desa dan Kelurahan.

Dua Kecamatan itu yakni, Kecamatan Palasa dan Parigi Utara yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran tahap dua.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, mengatakan, tahapan perpanjangan pendaftaran bagi desa-desa yang belum memenuhi syarat pendaftar calon PKD disetiap Kecamatan.

“Pada pendaftaran tahap satu, ada beberapa Kecamatan dan desa belum memenuhi dua kali masa kebutuhan serta 30 persen keterwakilan perempuan belum tercapai,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (24/01).

Ia memaparkan, akumulasi dari 23 Kecamatan ini, terdapat 110 desa melakukan masa perpanjangan dari 24 hingga 26 Januari, dirinya merinci jumlah pendaftar pada tahap satu mencapai 730, kurang lebih 400 Laki-laki dan 300 pendaftar perempuan.

Sehingga pendaftar untuk calon PKD di Parimo, mencapai 30 persen untuk pendaftar perempuan bahkan melebihi dari target yang ditetapkan, namun penilaian ini berbasis kecamatan dan Rata-rata dari desa maka dilakukan perpanjangan 110 desa dari 283 Kelurahan desa yang ada.

“Disana ada beberapa desa menjadi alasan dilakukan perpanjangan berdasarkan dua kali masa kebutuhan dan perwakilan perempuan. Bahkan ada desa sama sekali belum memenuhi dari keduanya,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin