SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melakukan verifikasi faktual keanggotaan terhadap sejumlah partai politik (parpol) di wilayah kerjanya, Sabtu (22/10).

Kali ini, verifikasi faktual berlangsung di Desa Pewunu dan Pewunu Balaroa, dengan mengambil sampel empat orang untuk keanggotaan Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Pada verifikasi faktual kali ini, Nasrun selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) turun langsung melakukan supervisi pengawasan.

Dari hasil verifikasi tersebut, dua orang di antaranya membenarkan sebagai anggota salah satu parpol yang diverifikasi. Namun dua lainnya menyatakan bukanlah anggota parpol. Parahnya lagi, keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu kepala sekolah di SDN Pewunu Balaroa, dan satunya lagi honorer di Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Donggala. Yang honorer ini bahkan mengaku dia sama sekali tidak mengenal parpol yang memasukkan namanya sebagai anggota,” ungkap Nasrun.

Kata dia, PNS yang berstatus kepala sekolah tersebut justru enam tahun lagi akan pensiun. Tentunya, kata dia, hal itu akan merugikan dirinya karena bisa terancam sanksi karena masuk dalam keanggotaan partai tapi masih aktif.

“Solusinya, KPU memberikan catatan dia adalah PNS dengan memberikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai. Dia juga mengklarifikasi bahwa tanda tangan dalam data partai tersebut bukan tanda tangannya,” ujarnya.

Selain itu, Nasrun juga menuangkannya ke dalam formulir A pengawasan dan menjadi catatan untuk KPU Kabupaten Sigi. */RIFAY