PALU – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah kepada dua orang anak binaannya atau Anak Berhadapan Hukum (ABH), Kamis (26/01).
Penyerahan SK tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada dua orang anak karena telah berhasil melewati segala pembinaan dengan baik.
Kepada kedua anak tersebut, Revanda yang didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan, Muh. Fauzi, mengimbau agar dapat lebih berbakti kepada orang tua dan masyarakat.
Ia juga meminta agar segala program yang telah diberikan senantiasa dilaksanakan di luar LPKA. Menurutnya, jika dalam proses asimilasi di rumah tidak dijalankan dengan baik, maka sang anak segera dikembalikan lagi.
“Asimilasi ini diberikan melalui berbagai proses penilaian kelayakan, kami harap agar apa yang diberikan ini dapat mereka jalani dengan sebaik-baiknya. Kita tidak ingin mereka tidak berbakti kepada orang tuanya, apalagi menjadi pembuat onar ditengah masyarakat,” tegas Revanda.
Ia pun berharap agar pihak pembimbing kemasyarakatan bersama orangtuanya dapat bersinergi dengan baik sehingga tercipta pengawasan dan pembinaan yang kita harapkan bersama.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian SK Asimilasi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta bebas dari segala pungutan biaya.
“Pastinya pemenuhan hak ini telah sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan tentunya tidak ada pungutan uang sedikitpun,” pungkasnya. */RIFAY