PALU – Salah satu isi darf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) ternyata tidak merinci siapa yang berwenang menjadi penyedia jasa pengelolaan lingkungan hidup dan siapa yang memanfaatkan.

“Ranperda ini membingungkan, hanya tim penyusun yang bisa menjelaskan. Contohnya, penyedia jasa lingkungan hidup dan pemanfaatan siapa yang punya kewenangan,” tanya Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Sulteng, Sonny Tandra, saat rapat bersama OPD, Selasa (18/07).

Parahnya, tidak ada satupun tim penyusun naskah Ranperda yang hadir dalam rapat tersebut, sehingga pihak pansus juga tidak bisa mengajukan pertanyaan.

Hal lain yang dianggap membingungkan adalah soal judul, apakah menggunakan jasa lingkungan hidup atau pengelola jasa lingkungan hidup, kompensasi imbal terhadap jasa pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan OPD dan cara menetapkan nilai pengenaan jasanya.

“Hal ini penting. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan dengan OPD,” ujarnya.

Ranperda ini sendiri merupakan inisiatif dari anggota DPRD Sulteng Zainal Abidin Ishak yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan jasa lingkungan hidup, baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat. */RIFAY