PALU – Kuasa hukum dari Dr Nisbah akhirnya melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Rektor Untad, Prof. Mahfud (terlapor) kepada pihak Polda Sulteng.
Dugaan fitnah yang dimaksud adalah tuduhan plagiasi terhadap Dr Nisbah.
Laporan pidana dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) Universitas Tadulako (Untad) itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan maladministrasi terhadap Rektor Untad atas pemberhentian dirinya sebagai Wakil Dekan FISIP, beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA), Habib Husen Alhabsy mengatakan, laporan tersebut memerlukan kepastian hukum. Kata dia, kepastian hukum merupakan hak setiap orang yang memperjuangkan keadilan dan menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk memprosesnya.
“Kita berharap penegak hukum bijaksana dan berpegang pada prinsip bahwa yang menentukan seorang melanggar hukum atau tidak adalah hakim,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, kata dia, penegak hukum selalu berpegang pada ketentuan perundangan. Walaupun begitu, menurut Cucu Pendiri Alkhairaat ini, penyelidikan sebuah perkara hukum haruslah dilihat sebagai upaya mencarikan jalan keadilan bagi setiap orang yang merasa diperlakukan tidak adil.
Dalam proses yang ideal, lanjut dia, penyelidikan tentu bukan mengadili seseorang bersalah atau tidak, bukan pula menjustifikasi benar atau tidaknya suatu laporan tindak pidana.
“Oleh karena itu, penyelidikan harus menghadirkan keterangan dua pihak pelapor dan terlapor yang sama pentingnya untuk dihadapkan ke depan hakim. Sejalan dengan praktik hukum, maka pembuktianlah yang menetapkan suatu pelanggaran pidana atau tidak oleh hakim,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tidak etis menilai lemah tidaknya suatu kesaksian dari kedua pihak pada hasil penyelidikan, sementara mereka menggunakan dalil yang mampu dibuktikan secara hukum.
Ketua Umum Forum Muda Sulawesi Tengah itu menambahkan, publik selalu mengawasi jalannya laporan tersebut. Hal itu, kata dia, menjadi hak pelapor dan terlapor untuk membuktikan dalil-dalil kesaksian mereka di hadapan hakim.
Terhadap maksud pelaporan tersebut, ia menilai bahwa pelapor hanya meminta jalan keadilan agar pengadilan menghadapkan terlapor di depan hakim untuk membuktikan dalil mereka (terlapor) yang menyimpang dari pokok perkara dalam sengketa Keputusan Tata Usaha Negara.
“Karena dalil mereka itu mengandung unsur tindak pidana (tuduhan plagiasi),” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum, Adi Prianto, berpendapat, menjadi sebuah kejanggalan jika mendudukan dugaan perbuatan pidana dari Rektor Untad dalam konsekwensi keputusan TUN, karena domainnya berbeda.
“Kalaupun gugatan banding mereka diterima, justru dalil mereka semakin relevan untuk digugat,” tegasnya. (RIFAY)