TOUNA – Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2019 pada sidang paripurna, Kamis (06/09).

Padahal sebelumnya, lima fraksi yang ada di DPRD tersebut sempat mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menggodok Raperda yang dimaksud. Usulan pembentukan pansus tersebut dalam rangka penggunaan anggaran Covid-19 dan pelaksanaan pertanggung jawaban APBD tahun 2019.

“Saya bertanya apakah saudara-saudara, apakah setuju bahwa Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah? tanya Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay yang langsung dijawab “Setuju” oleh para anggota DPRD yang hadir.

Mahmud mengatakan, lima fraksi di DPRD telah membuat rekomendasi untuk pembentukan pansus. Atas hal itu, maka Badan Musyawarah (Bamus) DPRD sudah melakukan rapat.

“Maka berdasarkan pertimbangan dalam musyawarah yang kedua, maka hanya akan dibentuk satu pansus, yaitu penggunaan anggaran Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, tidak dibentuknya Pansus tentang Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2019 karena mempertimbangan hasil pemeriksaan BPK, di mana Pemkab Touna mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hal ini sejalan dengan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Pertimbangan kedua, lanjut dia, Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2019 telah dibahas dari tingkat komisi dan Badan Anggaran dan telah melahirkan catatan-catatan yang akan ditinjau oleh Bupati Touna.

“Sementara Pansus Covid-19 ini memang perlu dibentuk sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggarannya,” terangnya.

Reporter: Safa’ad
Editor : Rifay