PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna perubahan kedua jadwal kegiatan masa persidangan II tahun kesatu, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (12/03).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, serta para anggota DPRD lainnya.
“Perubahan jadwal ini merupakan hal yang biasa, dalam rangka menyesuaikan agenda-agenda yang belum terencana,” kata Arus Abdul Karim.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 124 ayat 2 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
Perubahan jadwal yang dimaksud, mencakup penginputan pokok-pokok pikiran DPRD, paripurna internal penyampaian pokok-pokok pikiran raperda inisiatif, koordinasi dan komunikasi antar daerah, hingga Musrenbang RPJMD. *