PALU, MAL – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/8/2026), setelah sebelumnya menggelar Rapat Paripurna penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Dua Raperda tersebut berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Aristan, mengatakan kedua regulasi tersebut memiliki dimensi strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat sekaligus arah pembangunan daerah.

Raperda pertama mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Menurut Aristan, persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui pendekatan penindakan. Pencegahan juga perlu diperkuat melalui pendidikan dan literasi yang berkelanjutan, perlindungan generasi muda, rehabilitasi, serta keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Persoalan narkotika tidak cukup dijawab hanya dengan pendekatan penindakan. Daerah membutuhkan sistem pencegahan yang kuat, pendidikan dan literasi yang berkelanjutan, perlindungan generasi muda, rehabilitasi, serta keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujar Aristan.

Raperda kedua mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Regulasi ini diarahkan untuk menegaskan tanggung jawab dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

Aristan menilai aktivitas dunia usaha tidak semestinya hanya dilihat dari nilai investasi, pertumbuhan ekonomi, maupun kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat.

“Investasi harus tumbuh bersama masyarakat, bukan berjarak dari masyarakat. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, penciptaan manfaat sosial, dan penghormatan terhadap kepentingan daerah,” katanya.

Ia menekankan, penetapan kedua Raperda tersebut tidak boleh menjadi akhir dari proses kebijakan. Regulasi yang telah ditetapkan harus dapat diterapkan secara nyata sehingga mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika sekaligus memastikan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha berjalan secara terukur.

Menurut Aristan, efektivitas regulasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh rumusan yang tercantum dalam dokumen hukum, tetapi juga oleh pelaksanaannya dalam kehidupan masyarakat.

“Kualitas sebuah regulasi tidak ditentukan oleh seberapa baik ia dirumuskan di atas kertas, tetapi oleh seberapa nyata ia mampu melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan pembangunan menghadirkan keadilan serta manfaat bagi rakyat,” pungkasnya. ***