MOROWALI, MAL – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arnila M. Ali, mengecam keras banjir lumpur merah yang menimbun kawasan SMPN 2 Desa Siombatu, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Banjir lumpur di Morowali ini diduga dipicu oleh aktivitas pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU) dan telah menimbulkan keresahan warga setempat.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara itu menyebut, tidak ada alasan yang dapat membenarkan aktivitas industri yang mengancam fasilitas pendidikan dan keselamatan anak-anak.
Peristiwa banjir lumpur di Morowali ini merupakan indikasi kelalaian serius dalam pengelolaan lingkungan yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini bukan sekadar persoalan lumpur yang menutupi bangunan sekolah. Yang sesungguhnya tertimbun adalah hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak,” kata Arnila, Sabtu (18/07).
Arnila M. Ali mendesak pemerintah agar segera menginvestigasi kasus ini secara terbuka dan independen. Penyelidikan tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari pihak perusahaan, melainkan harus melibatkan seluruh pihak terkait untuk mengungkap penyebab kejadian secara objektif.
“Jangan hanya berhenti pada teguran administratif. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan, audit pelaksanaan AMDAL, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di Morowali. Peristiwa banjir lumpur di Morowali ini, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem pengawasan lingkungan belum berjalan efektif.
“Di mana fungsi pengawasan selama ini? Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah sekolah tertimbun lumpur dan masyarakat menjadi korban. Pengawasan lingkungan tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus mampu mencegah bencana sebelum terjadi,” kata Arnila.
Arnila menekankan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban menerapkan prinsip good mining practice. Ini termasuk membangun sistem pengendalian sedimentasi, drainase, dan pengelolaan air tambang yang memadai agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Kalau sistem pengelolaan lingkungan dijalankan sesuai standar, semestinya lumpur tidak sampai menggenangi sekolah maupun permukiman warga. Karena itu, aspek teknis pengelolaan lingkungan harus menjadi fokus utama investigasi,” tegasnya.
Keterbukaan informasi, menurut Arnila, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. Ia menyayangkan belum adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan di tengah meningkatnya keresahan warga. Aktivitas pertambangan ini juga berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Perusahaan seharusnya segera memberikan penjelasan kepada masyarakat dan membuka akses pemeriksaan apabila memang merasa tidak menjadi penyebab. Transparansi jauh lebih baik daripada membiarkan spekulasi berkembang,” ujarnya.
Arnila juga meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT GMU jika pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat bahwa kegiatan perusahaan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan selama investigasi berlangsung. Prioritas utama adalah keselamatan rakyat.
“Investasi memang penting, tetapi keselamatan rakyat jauh lebih penting. Jangan sampai keuntungan ekonomi dibayar dengan rusaknya lingkungan, hilangnya ruang belajar anak-anak, dan penderitaan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” pungkasnya. ***
