SIGI – DPRD Sigi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sigi Tahun 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (30/04).

Rapat paripurna ini diawali dengan, laporan Pansus II dan Persetujuan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2020, menjadi Keputusan DPRD.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Moh. Rizal Intjenae dan didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, serta dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekertaris DPRD Kabupaten Sigi serta Tim Ahli dan Tenaga Ahli fraksi DPRD Kabupaten Sigi.

Laporan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang LKPJ Bupati Sigi Tahun 2020 dibacakan Ketua Pansus II  Abd. Rifai Arif. Selanjutnya pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sigi Tahun 2020 oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Sigi.

Ketua DPRD Sigi mengatakan, berdasarkan Pasal 19 Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, antara lain Menyatakan, bahwa Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ  disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dan hasil Rekomendasi akan ditindak lanjuti oleh Bupati.

“Untuk memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan di dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka pada tanggal 22 Maret 2021 Bupati Sigi telah menyampaikan LKPJ Akhir Tahun 2020 di hadapan Rapat Peripurna DPRD Kabupaten Sigi,” kata Ketua DPRD Sigi.

Dengan diterimanya Hasil Kerja Pansus II serta ditetapkannya Keputusan DPRD tentang Rekomendasi, maka Pansus II DPRD Sigi yang membahas LKPJ Bupati Sigi Tahun 2020 dibubarkan.

“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus II DPRD Kabupaten Sigi atas diterimanya hasil kerja pansus II,” ucap Politisi Partai Golkar ini.   (HADY/***)