PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulteng 2025, Senin (15/07).

Rapat yamg dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmida A Djamggola itu beragenda penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng terkait rancangan KUA-PPAS 2025,

Hadir pula Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng Novalina, Sekretaris DPRD Siti Rahmi Amir Singi, para anggota DPRD dan sejumlah perwakilan OPD.

Zalzulmida menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Kemudian KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” ujarnya.

Pada Kesempatan itu, Sekprov Sulteng, Novalina, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyusun dan membahas KUA dan PPAS Tahun 2025

“Melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen rencana pembangunan tersebut semoga dapat dilanjutkan dan dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi OPD dalam penyusunan rencana kerja anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan kedalaman rancangan APBD Tahun 2025,” katanya. (RIFAY)