PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengusulkan adanya pergeseran terhadap keanggotaan Badan Anggaran (Banggar).
Usulan tersebut, dilakukan oleh sejumlah fraksi saat Sidang Paripurna dengan agenda jawaban Bupati Parimo atas pandangan fraksi-fraksi DPRD atas KUA dan PPAS APBD 2021, Rabu (04/11).
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2016. Secara mekanisme, memang harus melakukan penyegaran, setelah melihat tata tertib serta pengkajian.
“Kalau kita mengikuti ketentuan itu maka harus dilakukan pergeseran sesuai dengan jumlah kuota,” jelasnya usai Rapat paripurna.
Ia menjelaskan, penetapan alat kelengkapan harus dilakukan secara musyawarah dan mufakat, tanpa harus melihat ketentuan untuk dijalankan.
“Maka kalau kembali pada ketentuan, tidak ada upaya monopoli karena DPRD itu diputuskan atas dasar musyawarah dan mufakat. Nasdem legowo, buktinya kami segera melakukan rapat dengan mengajukan ke partai, lalu kita setujui untuk menarik keanggotaan,” ucapnya.
Ia menilai, mekanisme dalam pergeseran telah dijalankan tidak seperti isu yang berkembang, bahwa hanya dua fraksi yang mendominasi banggar.
“Pergeseran alat kelengkapan bisa dilakukan setehun sekali baik banggar dan badan musyawarah. Namun untuk pimpinan fraksi tidak boleh dilakukan pergantian ditengah jalan,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk itu pergeseran dilakukan pada saat tahun anggaran baru, intinya pergeseran ini tidak ada polemik apa-apa serta tidak ada kegiatan lebih soal itu.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin