DPRD Palu Tetapkan Rapat Paripurna Pengumuman Calon Ketua DPRD Definitif

oleh -

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu telah menyepakati Rapat Paripurna pengumuman pengganti ketua DPRD definitif sisa masa jabatan 2019-2024.  

Kasub Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Palu, Bayu Febrianto, ditemui di DPRD Palu, Rabu (27/07)  menyampaikan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perUndang-Undangan (UU), khususnya UU yang mengatur mengenai pedoman penyusunan tatatertib,  UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang mengatur proses calon pengganti ketua DPRD definitif.

Kata pria yang disapa Bayu itu, setelah surat dari DPC Partai Gerindra sebagai surat pengantar dari keputusan DPP penunjukan, Armin selaku pengganti ketua DPRD definitif sisa masa jabatan 2019-2024.

“Pada hari ini, setelah surat dari DPC Gerindra diterima oleh pihak sekretariat DPRD Palu, pada jam 09.00 Wita telah dilaksanakan Rapat Bamus,  yang salah satu agendanya memasukan pelaksanaan kegiatan paripurna pengumuman pengusulan calon ketua DPRD definitif, dan jatuh pada tanggal 4 agustus 2022, atau lebih tepat hari kamis,” terangnya.

Menindaklanjuti hasil rapat Bamus tersebut, Bayu mengaku, pihak sekretariat telah menyiapkan beberapa dokumen administratif  sebagai salah satu persetujuan secara administratif dan hal yang lainnya.

“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perUndang-Undangan, khususnya di Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” tandasnya.

Editor : Yamin