PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Jadwal pembahasannya akan diatur melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang rencananya digelar, Kamis (20/5) besok.
Sebelumnya DPRD Palu telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW, Moh. Syarif, Rabu (19/5) menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda RTRW sempat terjadi kekeliruan yang memicu perdebatan. Ini sekaitan pengiriman Perda RDTR yang lama ke pihak Kementerian ATR/BPN.
Padahal kata dia, seharusnya RDTR yang menjabarkan isi Perda RTRW sejatinya baru akan disusun kemudian setelah Ranperda RTRW disahkan.
“Sebelumnya dalam pembahasan RTRW memang telah diawali dengan pengiriman RDTR ke Kementerian ATR BPN. Ini tidak salah, hanya mungkin memang karena kekeliruan,” jelasnya.
Kata Syarif, untuk Ranperda RTRW 2021-2041 sendiri saat ini masih sedang dalam fasilitasi Gubernur Sulteng. Menurutnya, muatan Ranperda yang telah dibahas di tingkat Pansus DPRD Palu tersebut, kemungkinan tidak akan banyak berubah.
“Sebab Pemerintah Provinsi juga tengah membahas revisi Ranperda RTRW Sulteng, jadi mungkin tinggal menyesuaikan,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan Ranperda RTRW ini adalah terkait frasa pertambangan. Serta kasifnya waktu yang diberikan untuk membahas Ranperda tersebut.
“Ada kegiatan pertambangan secara nyata terjadi di Kota Palu. Tapi itu belum masuk dalam draft Ranperda. Makanya ini yang dimasukkan dengan sejumlah persyaratan ketat,”paparnya.
Kedepan lanjut politisi Gerindra ini, Ranperda RTRW tersebut akan dievaluasi setiap tahun. Untuk memastikan seluruh kegiatan yang diatur dalam Perda berjalan sesuai ketentuan. Termasuk kegiatan pertambangan.
“Yang lalu tidak pernah ada evaluasi. Maka kedepan akan ada evaluasiterkait dengan seluruh perizinan yang diatur dalam Perda RTRW,” tandasnya. (YAMIN)