DPRD Palu Nilai Kepala BPKAD Ilegal, Pembahasan Anggaran Ditunda

oleh -
Suasana Rapat Banggar di DPRD Palu, Rabu (22/06) (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Legalitas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palu, Hajar Modjo, di Kota Palu dipertanyakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.

Anggota DPRD Kota Palu yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) ramai-ramai  mempertanyakan dalam rapat Banggar bersama Tim Anggatan Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun anggaran 2021, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (22/06) sore.

Pertanyaan legalitas tersebut dianggap penting. Sebab, Hajar yang masih secara sah dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan.

“Saya ingin mempertanyakan legalitas dari kepala BPKAD yang hadir dalam rapat ini. Apakah sudah sah menjadi pegawai Kota Palu atau masih pegawai Sigi,” tanya Ketua Fraksi PKS, Rusman Ramli.

Rusman mengatakan, pembahasan TPAD menyangkut wajah Kota Palu. Sehingga apabila pembahasan dilanjutkan dengan menghadirkan orang-orang yang tidak memiliki legalitas resmi, maka ia menganggap bahwa rapat tersebut tidak perlu dilanjutkan.

BACA JUGA :  Reses di Jalan Belimbing Palu Barat, Muchsin Ali Diminta Perjuangkan Peningkatan Infrastruktur

Kata Rusman, penguatan atas belum resminya Hajar sebagai ASN Palu, diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait Managemen Latter dengsn judul dan ringkasan masalah, kedudukan Hajar sebagai kepala BPKAD belum memiliki landasan hukum yang memadai.

“Dalam temuan BPK ini sudah jelas, Walikota direkomendasikan agar membatalkan surat keputusan tertanggal 9 September terkait pengangkatan kepala BPKAD. Lantas apa yang mendasari permasalahan ini seakan dipaksakan, memangnya kita tidak punya Sumber Daya Manusia ASN yang mumpuni sampai harus ambil dari daerah tetangga. Kalau belum ada legalitas sebaiknya saya All Out dari rapat ini,”tegas Rusman.

Senada, anggota DPRD Palu lainnya dari Fraksi Amanat Indonesia, Ratna Mayasari Agan mengaku perlu ada kejelasan terkait masalah tersebut. Sebab, dokumen yang dibahas dalam pembahasan itu menyangkut pendapatan dan belanja, sehingga perlu dibahas bersama orang-orang yang memiliki kompeten dan legalitas resmi.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Sulteng Adakan Donor Darah

“Kami tidak mau membahas anggaran dengan pejabat yang legalitasnya belum jelas,” sebut Ratna.

Abdul Naszar Al Amri dari Fraksi Demokrat juga mendesak pemerintah Kota Palu untuk menyampaikan secara terbuka ke publik atas apa yang disampaikan oleh Bupati Sigi, Moh. Irwan yang juga mengklaim bahwa, Hajar Modjo masih tercatat sebagai ASN di Sigi, sehingga menjadi polemik liar di tengah masyarakat.

“Pak Bupati sudah bicara di media, bapak Walikota harusnya menyampaikan juga ke publik atas apa yang sebenarnya terjadi,” pinta Ketua Partai Demokrat Kota Palu ini.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kota Palu, Irmayanti megatakan, Hajar Modjo dilantik Pemerintah Kota Palu tentu memiliki dasar. Menurutnya, tidak mungkin Walikota melantik seseorang tanpa dasar yang jelas.

BACA JUGA :  GP Ansor Sulteng Gelar Sekolah Kebangsaan di MAN 2 Palu

“Bapak Walikota melantik ibu Hajar Modjo karena ada persetujuan dari KASN, karena ini harus diproses sampai di pemerintah pusat. Dasar itulah kemudian bapak Walikota melantik kepala BPKAD,” jelas Irmayanti.

Hanya saja, Irmayanti mengakui bahwa berkas-berkas Hajar Modjo belum selesai masih dalam proses melengkapi.

“Jadi untuk menyatakan sah atau tidak keberadaan ibu Hajar Modjo itu kami tidak mengatakan itu. Karena pelantikan Hajar Modjo memiliki dasar dengan persetujuan dari KASN itu,” terangnya.

Dia menambahkan, terkait dengan pernyataan Bupati Sigi yang kemudian menjadi polemik dan tidak ditanggapi Pak Wali adalah hal yang baik.

“Pemerintah Kota Palu tidak mau berpolemik di media. Tetapi bukan berarti Pemerintah Kota Palu tidak mengambil langkah-langkah,” tandasnya.

Editor : Yamin