PALU – Masa kerja Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2023 diperpanjang dua hari, Jumat 19 hingga 20 April 2024.
Pansus yang sudah bekerja selama 8 hari, yang dimulai Kamis 20 Maret hingga Rabu 17 April 2024 itu, terpaksa diperpanjang, karena beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak kooperatif memberikan klarifikasi atas LKPj.
“Kami meminta masa kerja Pansus diperpanjang,” pinta ketua Pansus, Joppie Alvi Kekung, dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Pansus, sekaligus pengambilan keputusan dalam rangka persetujuan an rancangan rekomendasi menjadi rekomendasi atas pembahasan LPKJ Walikota Palu tahun 2023, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (18/4).
Dikesempatan itu, Politisi PDIP itu menyatakan, bahwa Pansus belum dapat menyelesaikan tugas seperti yang diamanatkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Sehingga pada kesempatan ini, pihaknya belum bisa membacakan laporannya.
Pansus meminta perpanjangan waktu. Sebab beberapa OPD Pemkot Palu, belum bisa memberikan klarifikasi kepada Pansus.
Joppie menuturkan, dalam pembahasan LKPj, terdapat 5 OPD yang belum memberikan klarifikasi. Sementara pejabat yang hadir dari beberapa OPD tersebut, hanya diwakili oleh Kepala Bidang yang tidak bisa memberikan keputusan dan klarifikasi yang bisa meyakinkan Pansus terkait belanja OPD.
“Sementara rapat kemarin, Bappeda dan Badan Keuangan tidak hadir. Sehingga Pansus mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan waktu. Kenapa ini perlu perpanjangan waktu, karena ada beberapa pembahasan yang dilakukan tahun 2023 yang sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot, itu tidak bisa terealisasi,” tegasnya.
Lanjut Joppie, sebelumnya pada pembahasan APBD, telah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Palu terkait dana aspirasi. Namun tidak direalisasikan. Sementara, DPRD sejajar dengan eksekutif.
“Waktu pembahasan APBD sudah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot melalui Badan Anggaran dalam Rapat Paripurna, untuk pengesahan APBD. Tapi ternyata tidak terealisasi. DRPD banyak menerima aspirasi dari masyarakat. Itu adalah tugas kita. Karena waktu kita dilantik, kita bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi. Lucunya lagi, terdapat 2 jawaban kontrofersi terkait dana aspirasi. Dimana pihak Bappeda menyatakan bahwa ada anggarannya. Namun saat dikonfirmasi dinas terkait, mereka menjawab tidak ada anggaran. Jadi kami bingung, mana yang benar. Sehingga hal itulah yang menyebabkan kami meminta untuk melakukan perpanjangan waktu,” pungkasnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido akan mengundang seluruh OPD yang dimaksudkan oleh Ketua Pansus untuk mengetahui permasalahannya.
“Bappeda dan Badan Keuangan wajib hadir setiap ada kegiatan rapat Pansus. Karena mereka yangengetahui semua permasalahan yang ada di OPD. Insyaallah saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak boleh diwakili,” tegasnya.
Atas hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palu, Armin selalu pimpinan rapat, memberikan perpanjangan waktu selama 2 hari kepada Pansus untuk menyampaikan laporannya dalam paripurna yang akan dilaksanakan Senin 22 April 2024.
YAMIN