DPRD Palu dan Pemkot Setujui 2 Ranperda

oleh -
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (tengah) saat menandatangani berita acara persatujuan 2 Ranperda, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis (27/10). (FOTO : Istimewa)

PALU – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu dan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menandatangani berita acara persatujuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus).

Penandatanganan berita acara tersebut digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Erman Lakuana, dengan agenda pendapat akhir Wali Kota Palu atas pandangan fraksi DPRD Palu, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis (27/10).

Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan bangunan gedung.

Dikesempatan itu, Erman Lakuana menyampaikan, sesuai hasil rapat Paripuna DPRD Kota Palu tanggal 26 Oktober 2022, dengan agenda laporan pimpinan Pansus terkait pembahasan 2 Ranperda, serta mempertimbangkan penetapan Badan Musyawarah (Bamus) pada rapat terakhir pada tanggal 25 Oktober 2022.

“Berdasarkan mekanisme terakhir DPRD Kota Palu, khususnya pada mekanisme pembicaraan tingkat dua. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perUndang-Undangan di bidang pembentukan produk hukum daerah, Walikota Palu diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat akhir terkait dua buah Ranperda tersebut,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Palu, yang membacakan pendapat akhirnya menjelaskan, berdasarkan hasil akhir pendapat fraksi-fraksi DPRD Palu yang telah menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut, untuk ditetapkan sebagai Perda dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan. Maka, pemerintah Kota Palu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi.

Kata Hadianto, dua Ranperda tersebut telah difasilitasi Gubernur Sulteng berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2015, tentang pembentukan prodak hukum daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa fasilitasi dilakukan terhadap Ranperda sebelum mendapat persetujan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Berdasarkan hasil fasilitasi Gubenur Sulteng, menyebutkan bahwa kedua buah Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepentingan umum dan kesusilaan, dengan beberapa catatan rekomendasi, guna mendapatkan perbaikan terkait dua Ranperda, untuk diproses ketahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Lanjut dia, hasil persetujuan bersama terhadap dua Ranperda itu akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulteng untuk mendapatkan nomor registrasi Perda sebelum digunakan oleh Sekertaris daerah. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 119 peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014.

Walikota menyampaikan, eksistensi Perda bisa mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta keadilan. Guna terciptanya kesejahteraan masyarakat, dan diharapakan adanya dukungan semua pihak atas Ranperda. Sehingga dapat diberlakukan secara baik dan efektif.

“Izinkan kami mengucapkan rasa terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikiranya dalam pembahasan dua Ranperda ini. Baik materi hingga susunannya. Sehingga Ranperda ini dapat disetujui bersama,” tandas Walikota. (YAMIN)