DPRD Kota Palu Nilai Wilayah RW IV Talise Valangguni Layak Ditetapkan Zona Merah Bencana

oleh -
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu bersama pemerintah setempat saat meninjau wilayah RW IV Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Selasa (14/04) (FOTO : IST)

PALU – Komisi C  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menilai, wilayah RT II dan III RW IV, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikmulore, layak ditetapkan sebagai daerah zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB).

Pasalnya, wilayah tersebut terdapat  puluhan bangunan dan rumah warga roboh akibat gempa 28 September 2018 silam.

Pantauan media ini, titik tersebut dimulai dari Kantor Mandala Jalan Soekarno Hatta, memanjang ke arah timur tembus ke pemukiman warga di BTN Lagarutu Palu.

Sayangnya titik tersebut tidak ditetapkan dalam zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB). Melainkan hanya masuk dalam ZRB 4 dengan indikasi paling rendah potensi  potensi likuefaksi.

Hingga kini pun puluhan rumah warga dilokasi tersebut masih dalam kondisi rusak. Belum satupun yang terlihat direhabilitasi.

BACA JUGA :  Mantan Napi di Poso Minta Polisi Tegakkan Keadilan

Kondisi ini mendorong Komisi C DPRD Palu untuk melakukan peninjauan, Selasa (14/04).

Ketua Komisi C, Anwar Lanasi, menyebut ,status lokasi itu harus segera ditetapkan. Agar warga rumahnya rusak berat mendapat kepastian soal bantuan yang akan disalurkan. Apakah statusnya harus relokasi menuju Hunian Tetap (Huntap) atau mendapat bantuan stimulan perbaikan rumah.

“Misalnya pihak Mandala Finance, mereka kini sudah mengajukan permohonan untuk membangun kembali kantornya,” kata Anwar Lanasi.

Anwar berhemat, lokasi itu harusnya masuk sebagai zona merah. Karena kondisi tanah yang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembangunan rumah. Artinya, jika statusnya ditetapkan dalam zona merah, maka korban bisa mendapat perlakuan relokasi ke Huntap.

BACA JUGA :  Selain Jurnalis, MediaMIND 2024 Libatkan Mahasiswa Menulis Tambang Berkelanjutan

Namun begitu, penetapan status tersebut harus dibicarakan bersama seluruh pihak terkait.

“Ini yang jadi masalah, lokasi ini hanya masuk ZRB 4. Sementara bangunan dan rumah warga semuanya roboh,” terang  Anwar.

Kata dia, hasil peninjauan ini akan menjadi dasar bagi Komisi C untuk memberi rekomendasi penegasan status lokasi tersebut.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, sekaligis Anggota Komisi C, Moh. Syarif menyebutkan, terdapat sediktinya 30an rumah warga yang mengalami rusak berat disepenjang garis patahan tersebut.

BACA JUGA :  Balai Bahasa Sulteng Angkat Karya Masyudin Masyuda di Bulan Bahasa 2024

Syarif mengaku, mayoritas warga pemilik rumah sebenarnya menginginkan mereka mendapat perlakuan relokasi ke Huntap.

“Jika melihat kondisinya, dana stimulan juga tidak akan cukup untuk memperbaiki rumah rumah mereka. Karena mayoritas mengalami penurunan tanah,”katanya.

Syarif mengaku sepakat, jika rekomendasi Komisi C nanti akan memberi masukan lokasi tersebut ditegaskan dalam Ranperda RTRW dan RDTR sebagai zona merah.

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem,  Muslimun, meminta pihak Pemkot segera menyerahkan dokumen draft revisi Ranperda RTRW dan RDTR. Agar DPRD segera melakukan pembahasan lebih terperinci soal penetapan status lokasi tersebut.

“Karena sampai saat ini kami di DPRD belum memegang draf Ranperda itu,”tandas Muslimun. (YAMIN).