DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025.

Diketahui, seluruh fraksi menerima laporan Pansus II l. Dalam Rapat yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra.

Turut hadir Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, sejumlah anggota DPRD, Asisten dan staf ahli Pemkab Donggala, serta sejumlah pimpinan OPD.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf C Peraturan Tata Tertib DPRD, kuorum telah tercapai,” ujar Kelvin.

Ia juga menyatakan bahwa Pansus II yang membahas LKPJ Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025 resmi dibubarkan.

Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilakan Ketua Pansus II, Muhammad Irvan, untuk menyampaikan laporan hasil kerja pansus.

Usai pemaparan laporan, sejumlah anggota dewan memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil kerja Pansus II.

Setelah seluruh tahapan tanggapan selesai, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan terhadap hasil kerja Pansus II yang telah dirumuskan dalam bentuk rancangan keputusan DPRD dengan beberapa catatan penyempurnaan berupa rekomendasi dan saran.

“Apakah hasil kerja Panitia Khusus II yang membahas LKPJ Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disetujui?” tanya Kelvin.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir secara serempak.

Dengan disetujuinya hasil kerja tersebut, Kelvin menyatakan bahwa tugas Pansus II telah selesai.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus II. Semoga hasil yang telah dirumuskan dapat menjadi bahan masukan dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Donggala,” pungkas Kelvin. ***