DPO Sejak 2019, Mantan Kades Ditangkap di Jakarta

oleh -
Nampak NJ di kawal langsung oleh Kajari Morowali bersama Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Morowali di Bandara Maleo Morowali Selasa (28/11).

MOROWALI – Berakhir sudah perjalanan mantan Oknum Kades di Kabupaten Morowali setelah menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) sejak tahun 2019 lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Morowali, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, S. H, M, H Melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Teddy Arisandi, S.H, M, H melalui konferensi press selasa (28/11/2023) kepada awak media mengatakan, DPO Kejari Morowali berinisial NJ ditangkap dikediaman istrinya yang bertempat di jalan benteng Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta atas kasus pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Tahun 2017 pada hari Senin tanggal (27/11).

BACA JUGA :  Komnas HAM: Pembela HAM Bebas dari Tuntutan

” NJ, merupakan mantan Kepala Desa Ngapaea Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali diketahui Oknum Mantan Kades melakukan penyalahgunaan Dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara kurang lebih Rp. 250 juta dari hasil pemeriksaan,”Kata Teddy.

Dijelaskan Teddy, setelah dilakukan penangkapan tersangka lalu diamankan sementara di kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya pada pukul 10.00 WIB tersangka langsung dibawah ke Kejaksaan Negeri Morowali bahwa terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Morowali kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 November sampai dengan 17 Desember dititip di Rutan polres Morowali.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lantik 25 Pejabat Baru

Ditambahkan Teddy, tersangka NJ melanggar pasal 2 ayat ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter : Harits