PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mendorong Pemerintah Kabupaten setempat untuk memberlakukan aturan yang sama seperti di wilayah zona merah Covid-19 atau transmisi lokal.
Dengan menunjukan hasil pemeriksaan PCR, Swab tes dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) kepada Tim gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 Parimo, yang bertugas dilima titik perbatasan.
“Pemkab Parimo harus berani menerapkan aturan bagi pelaku perjalan dan warga dari daerah zona merah wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan dari tenaga medis,” ujar Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, pada sejumlah media, Kamis (04/06).
Sayutin mengatakan, saat ini Parimo dikelilingi kabupaten/kota yang berstatus zona merah, yakni Kota Palu, Kabupaten Toli-toli dan Kabupaten Poso.
Menurut politisi NasDem itu, jika Pemkab tidak melakukan aturan yang sudah diterapkan Kota Palu, dipastikan warga yang berasal dari wilayah transmisi lokal mudah masuk di Wilayah Parimo.
Sementara, status dari Parimo masuk dalam zona orange karena diapit wilayah yang terpapar, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten.
“Harus tegas, karena status parimo zero Covid-19 jangan sampai tidak adanya aturan akan mengakibatkan jebolnya virus tersebut,” jelasnya. (MAWAN)