PALU- Sebanyak 39 dokumen digunakan PT Agro Nusa Abadi (ANA) dalam kasus perdata sengketa lahan masyarakat H.Bakri Dg Mangiri melawan PT. ANA ditolak hakim Pengadilan Negeri Poso.
“Kalahnya PT. ANA di Pengadilan Negeri Poso bahkan sampai tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung adalah sebuah barometer Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tergolong extra ordinary dilakukan perusahaan tersebut,” kata Praktisi hukum M. Fhalar Anwar membeberkan celah hukum perusahaan PT. ANA, Kamis (14/12).
Artinya sebut dia, dalam kurun waktu 17 tahun sampai saat ini perusahaan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan merugikan negara korelasinya pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960, dan pasal 12 PP No 40 tahun 1960 tentang kewajiban pajak pemegang HGU berikut UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Dari dugaan pelanggaran-pelanggaran di lakukan oleh PT ANA dari sejak 2006 sampai saat ini, semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas,” katanya.
Ia mempertanyakan motivasi pemerintah daerah kabupaten Morowali Utara (Morut) dan Pemprov Sulteng masih melakukan fasilitasi terhadap persoalan PT ANA.
“Apakah dari uraian peraturan perundang-undangan tersebut diatas belum cukup jelas,” tanyanya dengan nada heran.
Bahkan kata dia, dengan adanya putusannya MK No 138/2015 seharusnya menjadikan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya dalam Persoalan PT. ANA.
“Bahkan putusan pengadilan Poso memenangkan H Bakri Daeng Mangiri, juga merupakan suatu gambaran tentang tindakan penyerobotan lahan masyarakat dilakukan oleh PT. ANA,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG