PALU, MAL — Dokter Puskesmas Birobuli, dr. Rossalin Lago, menyebut terdakwa Ahlis Umar memiliki riwayat penyakit hipertensi dan saraf terjepit. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan medis secara intensif karena berisiko menyebabkan kelumpuhan apabila tidak segera ditangani.

Keterangan itu disampaikan Rossalin saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi sejumlah perusahaan tambang di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa (3/11) petang.

Menurut Rossalin, kondisi kesehatan Ahlis menjadi pertimbangan perlunya penanganan medis lanjutan. Karena itu, Ahlis dirujuk ke Rumah Sakit Anutapura untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya Hamzah Bajalana, perwakilan PT Suryamindo, Sudirman Usman selaku mantan Penjabat Kepala Desa Tamainusi, Satir Nasir selaku Kepala Urusan Perencanaan Desa, Halaidin, serta Ni Made Yukiantiwi dari lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo belum menindaklanjuti permohonan pengalihan penahanan Ahlis dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan pihak terdakwa dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2024 itu.

Dalam perkara yang sama, Sekretaris Desa Tamainusi, Yulianti Jesica Toding Belo, juga duduk sebagai terdakwa.

Berdasarkan hasil penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang tercantum dalam surat dakwaan, perbuatan kedua terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.686.385.572 atau sekitar Rp9,68 miliar.

Atas perbuatannya, Ahlis dan Yulianti didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selama periode 2021–2024, Desa Tamainusi diketahui menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.