DONGGALA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Donggala mengaku telah menyediakan layanan pengangkutan sampah di rumah warga.

Meski demikian, masih banyak warga di Kecamatan Banawa yang membuang sampahnya ke sungai.

Kepala DLH Kabupaten Donggala, Arita Triana, mengatakan, pihaknya sudah menyediakan layanan pengangkutan sampah, sehingga tidak ada alasan lagi bagi warga untuk membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai.

“Pengambilan sampah dari rumah sudah kami lakukan,” ujarnya, Sabtu (23/8).

Tak hanya itu, DLH Donggala sudah melakukan edukasi dengan memasang papan larangan membuang sampah ke sungai.

Arita berharap kepada RT/RW untuk terlibat melakukan pengawasan secara langsung ke lokasi sungai yang rawan dijadikan pembuangan sampah.

Arita juga meminta para lurah, RT/RW memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran warga khususnya yang tinggal dibantaran sungai akan bahaya mencemari lingkungan.

“Menurut saya keterlibatan lurah, RT dan RW itu yang utama, karena kami sudah melakukan edukasi pada RT dan RW untuk masalah kebersihan. Malah kami adakan lomba tingkat RW perwakilan setiap kelurahan,” sebut Arita.

Sementara itu, aktivis lingkungan Kabupaten Donggala, Yurianto, meminta adanya sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Ia mengambil contoh Kota Palu yang telah menerapkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Yurianto mengatakan, dibutuhkan aturan keras untuk mengubah pola buruk dan kebiasaan warga kota Donggala membuang sampah di sungai.

Menurutnya, imbauan lewat papa pengumuman tidak berdampak kepada warga.

“Saya pikir harus ada sanksi yang membuat efek jera, sebab selama ini tak ada satupun sangsi yang bisa dikenakan pada pelaku buang sampah sembarangan,” ujarnya.