DLH Palu Larang Calon Kepala Daerah Pasang APK di Pohon

oleh -

PALU – Pasangan calon kepala daerah diminta tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat, khususnya pada pohon atau di sekitar taman kota.

Larangan ini merupakan salah satu poin yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu yang berisi Penyampaian Penertiban Selama Kampanye, per tanggal 26 Agustus 2024.

Selain terkait APK, surat yang ditandatangani Kepala DLH Kota Palu tersebut juga berisi larangan melaksanaan kampanye terbuka di Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta taman pada median jalan sebagai lahan parkir.

Selanjutnya, segera melakukan pembersihkan arena/lapangan, setelah melakukan kegiatan kampapye terbuka.

Kemudian, memberlakukan bekas APK sebagai sampah spesifik sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay